Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan.

Yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).

“Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” lanjut Dhoni.

BACA JUGA  Koordinasi Intens Tekan Penyaluran Pekerja Migran Ilegal di Jateng

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.

Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan.

BACA JUGA  Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan.

Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di GT Kalikangkung

POLDA Jawa Tengah menyiagakan helikopter ambulans di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, untuk memperkuat penanganan kondisi darurat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026. Helikopter tersebut merupakan dukungan dari Dit Poludara…

Walikota Bandung Sebut Wilayahnya Terbuka untuk Pendatang

KOTA Bandung merupakan kota yang terbuka bagi mereka yang ingin datang untuk bekerja, belajar, maupun memulai usaha. Yang penting tertib administrasi kependudukan bagi para pendatang yang ingin menetap di Kota…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

  • March 14, 2026
Terjaring OTT, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Dibawa ke Jakarta

Kasus Campak Naik Jelang Mudik, Pakar Imbau Masyarakat tak Panik

  • March 14, 2026
Kasus Campak Naik Jelang Mudik, Pakar Imbau Masyarakat tak Panik

Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di GT Kalikangkung

  • March 14, 2026
Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di GT Kalikangkung

OJK Beri Sanksi Larangan Seumur Hidup di Pasar Modal untuk Benny

  • March 14, 2026
OJK Beri Sanksi Larangan Seumur Hidup di Pasar Modal untuk Benny

Walikota Bandung Sebut Wilayahnya Terbuka untuk Pendatang

  • March 14, 2026
Walikota Bandung Sebut Wilayahnya Terbuka untuk Pendatang

Pemkab Sleman Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025

  • March 14, 2026
Pemkab Sleman Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025