Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan.

Yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).

“Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” lanjut Dhoni.

BACA JUGA  Nana Sudjana Raih Penghargaan Satria Leadership Award

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.

Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan.

BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Upayakan SPBU Khusus Nelayan

Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan.

Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

MENJELANG libur Nataru, petugas gabungan mengintensifkan razia sejumlah tempat hiburan malam di pinggiran Kota Sidoarjo. Belasan perempuan pemandu lagu menjalani test urine. Tim gabungan TNI, Polri, dan BNN melakukan razia…

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

SAAT memasuki musim libur Nataru 2025/2026 InJourney Destination Management meningkatkan performa layanan kepada wisatawan. Direktur Komersial IDM Gistang Panutur mengatakan pelatihan yang dilakukan ini merupakan komitmen InJourney Destination Management dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • December 17, 2025
Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Tambah 10 Medali Emas, Indonesia Makin Tinggalkan Vietnam

  • December 17, 2025
Tambah 10 Medali Emas, Indonesia  Makin Tinggalkan Vietnam

Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

  • December 16, 2025
Dosen UGM Meraih Ristek Kalbe Science Award 2025

UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

  • December 16, 2025
UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan UI GreenMetric

Sambut Libur Nataru, InJourney Lakukan Pelatihan

  • December 16, 2025
Sambut Libur Nataru, InJourney  Lakukan Pelatihan

Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru

  • December 16, 2025
Pemprov Jabar akan Beri Kompensasi Sopir Angkot di Puncak saat Nataru