Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan.

Yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).

“Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” lanjut Dhoni.

BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Upayakan SPBU Khusus Nelayan

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.

Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Capai 6,3 Juta Penerima

Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan.

Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

  • June 15, 2026
Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS

  • June 15, 2026
Capai Kesepakatan, Iran belum Sepenuhnya Percaya pada AS