POLISI Kehutanan (Polhut) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan dua orang diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging.
Kepala Balai TNBT Gebyar Andyono mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku berinisial Ek dan SG itu warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),Riau
“Patroli dilaksanakan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1) kemarin di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas,” kata Gebyar, Rabu (8/1).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
Informasi warga
Atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.
“Pada Jumat (3/1) pukul 13.00 WIB, Tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truk colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Namun pada akhirnya kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Seusai diberhentikan, tim melakukan interogasi serta menanyakan legalitas atau dokumen terhadap kayu yang dibawa terduga pelaku dan seusai pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatra untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada dokumen
“Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT. Secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT,” jelasnya.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid,” jelasnya.
Ancam ekosistem
Ia mengungkapkan, kegiatan patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal.
Aktivitas illegal terindikasi TIPIHUT seperti perambahan hutan, ilegal logging, dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan.
“Atas dasar tersebut, Polhut TNBT melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim,” pungkasnya. (Rud/N-01)