Presiden Korea Selatan Aktif Pengaruhi Pendukungnya

PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk Yeol hingga sekarang belum bisa dimakzulkan, apalagi dipenjara. Ia tetap aktif memengaruhi pendukungnya,

Ia masih menjadi Presiden Korea Selatan berkuasa meski dorongan pemakzulan begitu kuat di Majelis Nasional maupun rakyat Korsel yang setiap hari demo di depan Istana Presiden.

Yoon Suk Yeol, 64 tahun kini terisolir di rumahnya sendiri yang dijaga ketat.

Dari kediamannya itu Yoon terus mendorong pendukung garis keras untuk bergabung dalam perjuangannya menyelamatkan negara dari kekuatan anti negara.

Meskipun terblokir, ia tetap aktif memengaruhi rakyat dan pendukungnya bahwa ada kekuatan antinegara yang mengancam Korea Selatan.

Dalam selembar suratnya, Jumat (3/1) yang ditandatangani dengan nama Presiden Yoon Suk Yeol tertulis kata-kata patriotisme yang penuh semangat dan membara. Yoon mengajak pendukungnya untuk menyelamatkan demokrasi.

BACA JUGA  Sempat Bakar Ban, Massa Pro Pemakzulan Diminta Tertib

Yoon yang memenangkan pemilihan presiden pada 2022 seharusnya menjabat selama lima tahun sebagai Presiden Korea Selatan.

Namun dalam  setengah perjalanan pemerintahannya, ia memberlakukan hukum darurat militer pada 3 Desember malam. Hal itu mengejutkan dan membuat marah rakyat Korea Selatan.

Ia diskors dari tugasnya setelah dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember karena upaya menerapkan hukum darurat militer tersebut.

Nasib politiknya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Kini rumahnya dijadikan benteng terakhir Yoo sebelum diadili dan dimakzulkan.

Tindakan Yoon ini dianggap mengkhawatirkan dan langkah yang diambilnya telah menjadi ancaman bagi Korea Selatan.

Partai Demokrat merupakan partai oposisi menuduh Yoon sebagai pribadi yang senang berkhayal.

BACA JUGA  Presiden Korea Selatan Didakwa Sebagai Pemberontak

Sementara itu Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) merupakan parpol menaungi Yoon menuduh oposisi telah menyudutkan Yoon dan keluarganya dengan sangat kejam. Termasuk upaya penyelidikan khusus dan pemakzulan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit