PENYELENGGARA Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau penyelenggara donasi dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat proses perizinan dan pelaporan lebih mudah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul proses perizinan dan pelaporan lebih mudah, cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial.
Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi berlaku.Serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Mensos menegaskan penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.
“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12).
Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.
Laporan mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
Sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.
Penyelenggara donasi dan undian berhadiah harus berizin
Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara.
Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial. Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi.
Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.
“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar Mensos.
Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.
Pada kesempatan itu Mensos memberikan penghargaan kepada lima korporasi dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB. Dan lima lembaga penyelenggara PUB dengan administrasi paling tertib.
Salah satu yang menerima penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar.
“Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,” ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti. (*/S-01)