Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

HARVEY Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan bahkan separonya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 5 bulan,” lanjut Eko.

Suami Sandra Dewi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA  Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita.

Bila uang pengganti tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Bapak dua anak ini terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Saat sidang vonis, Harvey disidangkan bersama petinggi PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.

Dalam kasus korupsi timah ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Terdakwa didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar dari hasil korupsi. (*/S-01)

BACA JUGA  Majelis Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Dakwaan Tipikor

Siswantini Suryandari

Related Posts

49 Orang Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Demo di DPR

SEBANYAK  49 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari…

Ukraina Sebut 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu Lakukan Verifikasi

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku tengah memverifikasi informasi mengenai warga negara Indonesia (wni) yang direkrut jadi tentara Rusia. Saat ini Kemenlu terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Informasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

  • September 1, 2026
Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

UNE Pererat Kerja Sama dengan Fapet UGM

  • September 1, 2026
UNE Pererat Kerja Sama dengan Fapet UGM

Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

  • September 1, 2026
Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

Inflasi di Jabar Terkendali dan Neraca Perdagangan Surplus US$16,63 Miliar

  • September 1, 2026
Inflasi di Jabar Terkendali dan Neraca Perdagangan Surplus US$16,63 Miliar

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

  • September 1, 2026
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Code

Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line

  • September 1, 2026
Rayakan HUT ke-17, KAI Logistik Hadirkan Special Rate untuk Shipping Line