Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

HARVEY Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan bahkan separonya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 5 bulan,” lanjut Eko.

Suami Sandra Dewi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita.

Bila uang pengganti tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Bapak dua anak ini terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Saat sidang vonis, Harvey disidangkan bersama petinggi PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.

Dalam kasus korupsi timah ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Terdakwa didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar dari hasil korupsi. (*/S-01)

BACA JUGA  JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

SEJUMLAH perempuan pelaku usaha yang tergabung dalam Mak-mak Yogyakarta menyampaian surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat terbuka tersebut, Mak-mak Yogyakarta ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang akan menaikkan…

Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

MUSEUM Gunungapi Merapi atau MGM yang berada di wilayah Kapanewon Pakem resmi kembali beroperasi dan dibuka untuk kunjungan umum mulai Jumat (27/12/2024). Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

  • December 27, 2024
Mak-mak Yogyakarta Desak Presiden Batalkan Kenaikan PPN 12%

Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

  • December 27, 2024
Museum Gunungapi Merapi Resmi Kembali Beroperasi

125.648 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra selama Nataru

  • December 27, 2024
125.648 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra selama Nataru

Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

  • December 27, 2024
Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

UIN Gandeng Baznas Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Alquran

  • December 27, 2024
UIN Gandeng Baznas Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Alquran

Penyelenggara Donasi dan Undian Berhadiah Dipermudah Izinnya

  • December 27, 2024
Penyelenggara Donasi dan Undian Berhadiah Dipermudah Izinnya