
SEBANYAK 49 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya di Jakarta, Selasa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8) berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik.
Sudah dipulangkan
Adapun 273 orang lainnya yang sempat diamankan saat ini telah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Ia juga mengklarifikasi kabar orang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang di antaranya sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran. (*/M-01)






