
PEMERINRTAH Kabupaten Kulon Progo mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dengan peningkatan 6,5% berarti yang berlaku 2025 mendatang sebesar Rp2.340.201. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp132.464 dari yang berlaku tahun sebelumnya.
Rekomendasi kenaikan UMK ini sudah diandatangani oleh Pj Bupati Kulon Progo Sri Nurkyatsiwie dan sudah diajukan ke Pemda DIY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kulon Progo Bambang Sutrisno, menjelaskan besaran kenaikan 6,5% itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16/2024.
Dengan kenaikan itu, besaran UMK Kulon Progo lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang besarannya Rp2.264.040 yang telah diumumkan beberapa hari sebelumnya,” kata Bambang, Minggu (15/12).
Bambang menambahkan masih belum dapat disebutkan secara rinci seberapa besar UMK Kulon Progo 2025, karena masih menunggu keputusan Gubernur.
“Kami mengusulkan, tetapi kewenangan memutuskan dan mengumumkan ada di Gubernur,” katanya.
Pengumuman akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024 ini.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo Taufik Riko mengemukakan, idealnya kenaikan itu sebesar 7% – 8%. Hal itu karena kenaikan harga bahan kebutuhan pokok yang cukup tinggi.
Sebelumnya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 pada 11 Desember lalu.
Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yaitu Rp2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp138.183,34. (AGT/S-01)







