Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025.

Sekda DIY Benny Suharsono, Rabu di Kepatihan Yogyakarta menjelaskan penetapan tersebut berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi,” kata Benny.

Menurut dia, besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp138.183,34.

BACA JUGA  Long Weekend, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan Yogya-Palur

“Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY,” ujarnya.

Empat sektor

Dalam hal ini, jelasnya Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak 4 sektor yakni Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi dan Sektor Konstruksi.

Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75% dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau alami kenaikan sebesar 7,50%.

BACA JUGA  Pertamina Energi Negeri 7.0 Datangi 4 SD di Jateng dan DIY

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan ini, akan dilakukan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” katanya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

TIM Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Samantha Dewi Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK Provinsi Jabar periode tahun…

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, untuk mengetahui perkembangan YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Dalam kunjungan tersebut, gubernur…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi