
DEWAN Pengupahan Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada 2025 yakni Rp3.675.937,97.
Usulan UMK itu naik 6,5% dari UMK Pekanbaru 2024. Besaran UMK Pekanbaru 2024 yakni Rp3.451.584 atau naik Rp224,454,02.
“Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar Rp200 ribu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Minggu (15/12).
Ia menjelaskan proses pembahasan usulan UMK di dewan pengubahan tidak ada kendala dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK tahun 2025. Adapun penandatanganan usulan UMK Pekanbaru tahun 2025 dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau Rahmad Hadi.
“Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako (Wali Kota) Pekanbaru kepada Pj Gubenur Riau Rahman Hadi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada 2025. Yaitu menambahkan 6,5% pada UMK tahun 2024 sehingga nilainya menjadi UMK tahun 2025.
“Itu formula yang kita gunakan untuk menghitung besaran UMK tahun depan,” pungkasnya. (Rud/N-01)







