Machfud: Indonesia belum Punya UU Pengembalian Napi WNA

MANTAN Menkopolhukam Machfud MD  menegaskan, memindahkan seorang WNA berstatus narapidana dari lembaga pemasyarakatan Indonesia ke negara asal, sampai saat ini tidak bisa dilakukan.

Hal itu dikatakan Machfud seusai menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Jumat (13/12). Machfud MD mengemukakan, pemindahan narapidana ini diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dikatakan, dalam pasal 45 UU nomor 22/2022 menyebutkan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan diatur dengan UU.

Pasal 45 UU nomor 22 tahun 2022 ayat 1 menjelaskan, bahwa dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Dan di ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan undang undang.

BACA JUGA  Bahas Prosedur Keimigrasian, Konsuler Kedubes Australia Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung

“Artinya untuk memindahkan atau mengembalikan narapidana yang warga negara asing itu harus ada UU-nya, sedangkan untuk saat ini UU yang dimaksud belum ada,” katanya.

Gunakan MLA

Dalam beberapa waktu terakhir ini muncul wacana megembalikan WNA yang masih menjalani pemidanaan di Indonesia ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso dikembalikan ke Filipina atau terpidana Bali Nine ke Australia.

Mahfud mengingatkan, pengembalian terpidana yang WNA tidak dapat dilakukan dengan menyandarkan pada UUU nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau yang biasa disebut MLA (Mutual Legal Assistance).

Ia menjelaskan, model yang diatur dalam UU no.1/2006 ini dapat digunakan untuk mereka yang mengalami masalah hukum namun belum menjalani pidana. “Kita pernah menggunakan MLA ini untuk mengembalikan seorang WNI perempuan yang terlibat kasus pidana di Eropa, atau mengembalikan Joko Chandra,” katanya.

BACA JUGA  Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada

Namun, ujarnya tidak bisa digunakan untuk mengembalikan WNA yang sedang menjalani hukuman di Indonesia ke negara asalnya. Untuk mengatasi kesenjangan iu Mahfud MD mengusulkan agar segera dibentuk UU organik. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pecat Listyo, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt KSP

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Selanjutnya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI…

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk mempercayai Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Melbourne Victory, Persib Segel Tike ke babak 16 Besar ACL Two

  • November 4, 2026
Bekuk Melbourne Victory, Persib Segel Tike ke babak 16 Besar ACL Two

Menko Pangan Minta Ekspor CPO Langsung ke Negara Pembeli tidak Pakai Perantara

  • November 4, 2026
Menko Pangan Minta Ekspor CPO Langsung ke Negara Pembeli tidak Pakai Perantara

Pecat Listyo, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt KSP

  • November 4, 2026
Pecat Listyo, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt KSP

BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Masuki Musim Penghujan

  • November 4, 2026
BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Masuki Musim Penghujan

Klub-klub Raksasa Eropa Berjaya, Indonesia Ikut Bergema

  • November 4, 2026
Klub-klub Raksasa Eropa Berjaya, Indonesia Ikut Bergema

Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia

  • November 4, 2026
Diduga Terobos Lampu Merah, Dua Warga Godean Meninggal Dunia