Satu Napiter Lapas Kelas I Surabaya Dinyatakan Bebas Bersyarat

NARAPIDANA kasus terorisme (napiter)  Lapas Kelas 1 Surabaya berinisial AS dinyatakan bebas bersyarat. AS menyambut kebebasannya dengan suka cita.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024 pada Selasa (10/12).

Napiter tersebut sebelumnya terafiliasi dengan Jamaa’h Islamiyah Medan. Dia menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya.

AS kemudian bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi pada 18 Januari 2024 lalu.

Napiter AS mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya ke pihak Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88, dan instansi lainnya.

Ia bahkan sujud syukur setelah dinyatakan bebas bersyarat. AS mengaku telah mendapatkan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana.

BACA JUGA  Dibebaskan Hari ini, Jessica Wongso Wajib Lapor

Ia juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa.

AS mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum kembali ke NKRI agar mengingat kembali bahwa mereka tinggal di NKRI.

Menurutnya, ini tak lepas dari perjuangan para ulama yang mengorbankan segalanya demi kemakmuran Indonesia dengan Islam yang adil dan Rahmatan lil Alamin.

“Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat,” ungkapnya.

“T entunya yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua” lanjutnya.

Kalapas Kelas I Surabaya Jayanta menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan.

BACA JUGA  Densus 88 Latih 50 Eks Anggota JI Cara Service AC

Pihak lapas mencermati setiap perkembangan napiter tersebut, baik komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada, serta telah mendapatkan remisi.

“Tentunya kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun aparat penegak hukum terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya guna mempersiapkan kembali ke masyarakat,” kata Jayanta. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8). Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

  • August 5, 2026
Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

  • August 5, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih