
TIM pemenangan pasangan calon (Paslon) no urut 01 Kustini-Sukamto (Kusuka) tertangkap tangan membawa data lengkap calon pemilih per TPS.
Dan segepok uang yang akan dibagikan kepada warga yang telah terdata.
Aksi bagi-bagi uang untuk memilih Paslon Kusuka dilakukan Minggu (24/11) dini hari sudah memasuki masa tenang pasca kampanye Pilkada.
Tim Kustini-Sukamto yang terdiri dari Sutriyono, Poniman, Kasdana, Hari Sukaca, Iwan Purwanto, dan Suyatna langsung diamankan.
Mereka dibawa ke Kantor Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman beserta barang bukti.
“Enam orang lainnya berhasil kabur. Namun kami sudah tahu identitas mereka yang berhasil lepas dari tangkapan tim kami,” kata Koeswanto, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Harda Kiswaya – Danang Maharsa, Senin (25/11) malam di Yogyakarta.
Ia menjelaskan uang yang berhasil disita keseluruhannya mencapai Rp12 juta.
“Money politics merusak demokrasi. Kami meminta kepada tim Kustini-Sukamto untuk menghentikan segala bentuk money politics di Sleman,” tegas Koeswanto.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto kepada Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito.
Tim Kustini-Sukamto bagi-bagi uang
Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengaku bagi-bagi uang untuk coblos Kusuka ini dilakukan serempak dini hari tadi di berbagai wilayah.
Adapun yang menjadi koordinator utama antara lain bernama Iskandar diduga dari kader partai pendukung paslon nomor urut 01.
“Kami hanya disuruh saja oleh Iskandar. Tugas kami hanya membagikan uang kepada nama-nama yang sudah terdaftar” ujar salah satu pelaku.
Sementara, Lurah Sendangmulyo Budi Susanto meminta Bawaslu bertindak tegas dan cepat atas pelanggaran ini.
Apalagi masyarakat Sendangmulyo sudah deklarasi berkomitmen menolak adanya politik uang.
“Kami sudah gencar mengkampanyekan tolak politik uang, jangan sampai kejadian ini menjadi preseden burik bahwa tidak ada sanksi apapun atas kejadian in,” kata Lurah Budi.
“Buktinya sudah sangat kuat, dan Bawaslu harus menindak tegas atas pelanggaran ini,” lanjutnya.
Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito yang berada di lokasi kejadian akan menindaklanjuti atas temuan pelanggaran ini.
“Akan kami tidak lanjuti atas temuan yang berpotensi melanggar hukum ini. Akan tetapi semua ada mekanismenya, mohon percayakan ini pada kami Bawaslu,” ujar Hery. (AGT/S-01)








