Bawaslu Riau Imbau Media Massa Patuhi Aturan Iklan Kampanye

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa setempat untuk patuhi aturan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Imbauan itu untuk media massa baik cetak, elektronik, dan online.

Dalam surat bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal berisi imbauan aturan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2024.

Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk iklan kampanye, Bawaslu hanya memperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10-23 November 2024.

Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak.

BACA JUGA  Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100%

Dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi. Serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

Materi iklan kampanye hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon.

Serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.

Media Massa Patuhi Aturan

Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik.

Namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Bawaslu Riau juga mengingatkan sanksi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Pilkada Serentak di Kota Bandung Harus Damai dan Sejuk

Bila melanggar bisa dipidana minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta  berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan