Bawaslu Riau Imbau Media Massa Patuhi Aturan Iklan Kampanye

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada seluruh media massa setempat untuk patuhi aturan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Imbauan itu untuk media massa baik cetak, elektronik, dan online.

Dalam surat bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal berisi imbauan aturan kampanye sesuai tahapan Pilkada serentak 2024.

Bawaslu juga meminta agar iklan layanan masyarakat yang ditayangkan oleh media mematuhi kode etik periklanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk iklan kampanye, Bawaslu hanya memperbolehkan dalam 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10-23 November 2024.

Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak.

BACA JUGA  Mulai 30 Juli Tol Bangkinang-XIII Kota Kampar Bertarif

Dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi. Serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.

Materi iklan kampanye hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon.

Serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu.

Media Massa Patuhi Aturan

Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik.

Namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Bawaslu Riau juga mengingatkan sanksi hukum bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Sumatra Black Out, PLN Klaim Listrik Pelanggan di Riau Telah Pulih

Bila melanggar bisa dipidana minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta  berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Brace Mbappe dan Haaland Antar Prancis dan Norwegia ke Babak 32 Besar

  • June 23, 2026
Brace Mbappe dan Haaland Antar Prancis dan Norwegia ke Babak 32 Besar

Imigrasi dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Love Scamming WNA, 35 Orang Jadi Korban

  • June 23, 2026
Imigrasi dan Polda Jatim Bongkar Jaringan Love Scamming WNA, 35 Orang Jadi Korban

Sihir Messi Bawa Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 23, 2026
Sihir Messi Bawa Argentina ke Babak 32 Besar

Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

  • June 23, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polda DIY Ambil dan Serahkan Air Suci

Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

  • June 22, 2026
Solar Langka di Sidoarjo, Jalur Surabaya–Mojokerto Dipadati Truk

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

  • June 22, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan