Suami Dibantu Anak Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

KEKERASAN terhadap perempuan kembali terjadi. Suami dibantu anak,  warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul membacok Suhermi, istri sekaligus ibu.

Pelakunya bernama AR. 39 suami Suhermi dan HER, 19 anak pasangan Suhermi dan AR.

Keduanya warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Mereka melakukan KDRT atau kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan orang terdekatnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat Suhermi bertamu ke rumah pamannya bernama Sarman, warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta, Sabtu (16/11).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, hari Senin (18/11) menjelaskan kedua pelaku mendatangi rumah Sarman.

Dia langsung mengayunkan golok yang sudah disiapkan menyebabkan korban Suhermi terluka kena bacokan pada bagian tangan. Sedangkan Sarman terkena bacokan bagian leher.

BACA JUGA  25 Mahasiswa Fapet UGM Awasi Pemotongan Hewan Kurban

“Keduanya dilaporkan oleh SAR yang tidak lain adalah ibu korban yang juga warga Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta,” kata Sujarwo.

Menurutnya, kekerasan telah dilakukan AR berkali-kali. Pasangan suami istri ini sering cekcok dan berakhir dengan kekerasan dilakukan oleh AR.

AR, 39 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan HER, 19 tahun telah diamankan oleh polisi.

SUK, 54 saksi kejadian menyatakan bahwa ia sempat melerai namun dua pelaku melarikan diri setelah membacok Suhermi dan Sarman.

Pelaku diancam dengan pasal kekerasan rumah tangga

Kedua korban kini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Kedua pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Triwidadi, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA  Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Teladan Yogyakarta Keracunan MBG

AR dan HER beserta barang bukti sepeda motor nomor polisi AB-4322-TR, dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang disita adalah pakaian tersangka dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku diancam dengan pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Atau denda maksimal Rp15 juta dan pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Untuk memudahkan pemeriksaan dan mencegah terulangnya perbuatan serta melarikan diri, jelasnya, keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Femisida di Indonesia Terus Naik, Cegah Kekerasan Gender

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara