Suami Dibantu Anak Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

KEKERASAN terhadap perempuan kembali terjadi. Suami dibantu anak,  warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul membacok Suhermi, istri sekaligus ibu.

Pelakunya bernama AR. 39 suami Suhermi dan HER, 19 anak pasangan Suhermi dan AR.

Keduanya warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Mereka melakukan KDRT atau kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan orang terdekatnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat Suhermi bertamu ke rumah pamannya bernama Sarman, warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta, Sabtu (16/11).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, hari Senin (18/11) menjelaskan kedua pelaku mendatangi rumah Sarman.

Dia langsung mengayunkan golok yang sudah disiapkan menyebabkan korban Suhermi terluka kena bacokan pada bagian tangan. Sedangkan Sarman terkena bacokan bagian leher.

BACA JUGA  Peneliti UGM Skrining Risiko Asma di Sekolah-Sekolah Yogyakarta

“Keduanya dilaporkan oleh SAR yang tidak lain adalah ibu korban yang juga warga Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta,” kata Sujarwo.

Menurutnya, kekerasan telah dilakukan AR berkali-kali. Pasangan suami istri ini sering cekcok dan berakhir dengan kekerasan dilakukan oleh AR.

AR, 39 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan HER, 19 tahun telah diamankan oleh polisi.

SUK, 54 saksi kejadian menyatakan bahwa ia sempat melerai namun dua pelaku melarikan diri setelah membacok Suhermi dan Sarman.

Pelaku diancam dengan pasal kekerasan rumah tangga

Kedua korban kini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Kedua pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Triwidadi, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA  Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

AR dan HER beserta barang bukti sepeda motor nomor polisi AB-4322-TR, dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang disita adalah pakaian tersangka dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku diancam dengan pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Atau denda maksimal Rp15 juta dan pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Untuk memudahkan pemeriksaan dan mencegah terulangnya perbuatan serta melarikan diri, jelasnya, keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyebut FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai turnamen  yang menghadirkan kualitas dan rivalitas sepak bola terbaik di kawasan Asia Tenggara. Menurut Erick, besarnya perhatian FIFA terhadap…

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

UNIT Reskrim Polsek Turi, Sleman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman pada Jumat siang pekan lalu. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin menjelaskan, dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai