Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

PENGEMBANG perumahan PT Chalidana Inti Cahaya menggugat Didik Noga Ahfidianto pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Penyebabnya ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.

Padahal kelebihan tanah 9×2 meter yang dibeli Didik adalah kesalahan pengembang. Namun Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.

Berawal saat Didik membeli rumah Blok B2-09 Tipe Miltonia Perumahan Safira Juanda Resort, di Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, Sidoarjo tahun 2018.

Rumah yang dibeli memiliki panjang tanah 16 meter dan lebar 9 meter. Terdiri dari bangunan 100 meter persegi dan tanah 144 meter persegi.

Setelah rumah diserahkan, Didik dan istrinya Eva melakukan renovasi rumah tahun 2019.

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

Renovasi dilakukan tanpa mengubah batas tanah berupa pagar belakang yang dibangun pengembang.

Persoalan muncul 2023 karena saat itu tiba-tiba ada pemberitahuan pihak developer, bahwa ada kelebihan tanah 9 kali 2 meter atau 18 meter persegi.

Padahal Didik sudah merenovasi rumah hingga tiga lantai.

Kuasa hukum korban, Rohmad Amrulloh mengatakan setelah itu pihak developer melalui staf legal atas nama Chamidah bersama tim menawarkan opsi penyelesaian.

Namun opsi harga yang diberikan pihak pengembang tidak masuk akal dan membebani kliennya.

“Klien saya beriktikad baik membeli kelebihan tanah itu namun ditolak,” kata Amrulloh, Jumat (15/11).

Sebaliknya developer malah meminta untuk membeli tanah dan bangunan yang rencana dibangun di belakang rumah.

BACA JUGA  Penggugat Ijazah Jokowi Siap Hadirkan Komisi Yudisial

Pengembang melakukan somasi agar Didik menerima tawaran pengembang hingga batas 10 Mei 2024.

Didik menolak tawaran pengembang yang tidak masuk akal dan memberatkan itu.

Developer tersebut kemudian menggugat Didik di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan register perkara nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Pengembang gugat konsumen

Dalam gugatan itu Didik disebut melakukan tipu muslihat melakukan renovasi rumah belakang.

Pengembang menuduh Didik memanfaatkan dan menggunakan sebagian tanah milik penggugat.

“Kami sangat kecewa, sangat keberatan, apalagi ini sampai digugat. Kami membeli rumah sesuai akta jual beli, tidak ada niatan menyerobot,” kata Eva, istri Didik.

Eva dan suaminya hanya menginginkan jalan tengah, dan bersedia membeli kelebihan tanah tersebut. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Haris Martapa membenarkan hujan deras yang disertai angin kencang pada Rabu sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang. Dikatakan Haris, di Niten, Nogotirto, Gamping, Sleman akibat hujan…

Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

SAAT menyikapi permasalahan banyaknya palang pintu lintasan rel kereta api yang dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengaku akan menindak secara tegas. “Pemerintah akan menindak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

  • April 29, 2026
Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

  • April 29, 2026
Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

  • April 29, 2026
Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

  • April 29, 2026
Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

Pustral UGM: Kecerdasan Buatan Bisa Tingkatkan Kinerja Sistem Transportasi

  • April 29, 2026
Pustral UGM: Kecerdasan Buatan Bisa Tingkatkan Kinerja Sistem Transportasi

DP3A Kota Bandung Minta Perizinan Daycare Diperketat

  • April 29, 2026
DP3A Kota Bandung Minta  Perizinan Daycare Diperketat