Pengembang Lalai Bangun Rumah, Konsumen Digugat

PENGEMBANG perumahan PT Chalidana Inti Cahaya menggugat Didik Noga Ahfidianto pembeli rumah di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Penyebabnya ada kelebihan tanah atas rumah yang dibeli.

Padahal kelebihan tanah 9×2 meter yang dibeli Didik adalah kesalahan pengembang. Namun Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.

Berawal saat Didik membeli rumah Blok B2-09 Tipe Miltonia Perumahan Safira Juanda Resort, di Dukuh Tengah Kecamatan Buduran, Sidoarjo tahun 2018.

Rumah yang dibeli memiliki panjang tanah 16 meter dan lebar 9 meter. Terdiri dari bangunan 100 meter persegi dan tanah 144 meter persegi.

Setelah rumah diserahkan, Didik dan istrinya Eva melakukan renovasi rumah tahun 2019.

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Renovasi dilakukan tanpa mengubah batas tanah berupa pagar belakang yang dibangun pengembang.

Persoalan muncul 2023 karena saat itu tiba-tiba ada pemberitahuan pihak developer, bahwa ada kelebihan tanah 9 kali 2 meter atau 18 meter persegi.

Padahal Didik sudah merenovasi rumah hingga tiga lantai.

Kuasa hukum korban, Rohmad Amrulloh mengatakan setelah itu pihak developer melalui staf legal atas nama Chamidah bersama tim menawarkan opsi penyelesaian.

Namun opsi harga yang diberikan pihak pengembang tidak masuk akal dan membebani kliennya.

“Klien saya beriktikad baik membeli kelebihan tanah itu namun ditolak,” kata Amrulloh, Jumat (15/11).

Sebaliknya developer malah meminta untuk membeli tanah dan bangunan yang rencana dibangun di belakang rumah.

BACA JUGA  DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

Pengembang melakukan somasi agar Didik menerima tawaran pengembang hingga batas 10 Mei 2024.

Didik menolak tawaran pengembang yang tidak masuk akal dan memberatkan itu.

Developer tersebut kemudian menggugat Didik di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan register perkara nomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Pengembang gugat konsumen

Dalam gugatan itu Didik disebut melakukan tipu muslihat melakukan renovasi rumah belakang.

Pengembang menuduh Didik memanfaatkan dan menggunakan sebagian tanah milik penggugat.

“Kami sangat kecewa, sangat keberatan, apalagi ini sampai digugat. Kami membeli rumah sesuai akta jual beli, tidak ada niatan menyerobot,” kata Eva, istri Didik.

Eva dan suaminya hanya menginginkan jalan tengah, dan bersedia membeli kelebihan tanah tersebut. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ganda Putra Leo/Daniel Tambah Medali Emas untuk Indonesia

  • September 29, 2026
Ganda Putra Leo/Daniel Tambah Medali Emas untuk Indonesia

I Made Pajar Ariyana Sumbang Perak dari Cabang Surfing

  • September 29, 2026
I Made Pajar Ariyana Sumbang Perak dari Cabang Surfing

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik