KPK Optimistis Praperadilan Sahbirin Noor Ditolak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Sebelumnya Sahbirin Noor menggugat status tersangkanya dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (5/11) optimistis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.

“KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif,” kata Budi Prasetiyo.

“Sehingga kami optimistis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB (Sahbirin Noor) dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

BACA JUGA  Tim Hukum Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Sementara itu sidang  Praperadilan Gubernur Kalsel digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Selasa (5/11) dengan agenda pembacaan agenda gugatan praperadilan.

Seharusnya sidang pembacaan gugatan praperadilan digelar Senin (28/10). Namun sidang ditunda karena KPK selaku termohon belum siap.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan,Sahbirin Noor melalui Kuasa hukumnya mengajukan sembilan petitum permohonan.

Sembilan petitum itu intinya pemohon meminta gugatan praperadilan diterima oleh PN Jakarta Selatan dan dibatalkannya status dia sebagai tersangka.

Pembatalan tersangka

Kuasa hukum Sahbirin Noor Dr Soesilo Ariwibowo usai persidangan mengatakan, subtansi petitum intinya meminta dibatalkannya penetapan tersangka Sahbirin Noor.

“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi tangkap tangan (OTT), tetapi diumumkan sama-sama dalam tangkap tangan, itu yang jadi keberatan kami,” katanya.

BACA JUGA  Saksi Ahli Tim Hukum Polda Jabar Jelaskan Tentang Alat Bukti Dalam Tindak Pidana

KPK melakukan OTT dan menangkap enam orang dalam kasus suap proyek  Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada tiga proyek Pemprov Kalsel.

Enam orang ini, dua  di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR, satu orang pejabat Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Kemudian dua orang dari swasta diduga pemberi suap, dan satu orang lainnya pengepul fee.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus ini ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Enam tersangka telah ditahan sejak 7 Oktober untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan Sahbirin Noor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditahan. (*/S-01)

BACA JUGA  Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul Pimpin Apel Siaga

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

KOTA Semarang dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional VI Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Munas VI ADEKSI) 27-29 April 2025 di Patra Semarang Hotel & Convention. Agustina,…

UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

UPN Veteran Yogyakarta membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri(SM) baik program Diploma 3 maupun sarjana (S1). Jalur Seleksi Mandiri UPN Veteran Yogyakarta mencakup Seleksi Mandiri Prestasi Wimaya, Seleksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

  • April 28, 2025
Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

  • April 28, 2025
UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

Rumah Sehat Pertamina Hadir di Tanjung Mas Semarang

  • April 28, 2025
Rumah Sehat Pertamina Hadir di Tanjung Mas Semarang

Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

  • April 28, 2025
Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji