Warga Protes KAI Daop 2 Tutup Perlintasan Liar di Purwakarta

WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat unjuk rasa menolak ditutupnya akses jalan perlintasan kereta api liar

Menurut warga rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak karena KAI Daop 2 Bandung tidak melakukan sosialisasi.

Warga Kampung Bojong menganggap jalan perlintasan kereta api jurusan Bandung-Jakarta ini menjadi salah satu akses jalan yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun.

“Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan tanpa sosialisasi,” kata Solihin salah seorang warga yang menolak, Rabu (30/10).

Menurutnya warga meminta solusi jika PT KAI akan menutup akses jalan tersebut,

“Kami minta solusi minimal dibuatkan fly over jika petugas memaksa melakukan penutupan,” jelasnya.

BACA JUGA  KAI Daop 2 Bandung Layani 50.766 Penumpang H-6 Natal

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.

Hal itu mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Ayep menyampaikan terkait pembangunan fly over maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukan  kewenangan KAI.

“Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Penutupan perlintasan

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

BACA JUGA  Hadapi Libur Panjang, Daop 6 Sediakan 126.940 Kursi

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah sosialisasi bersama unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi. Baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Ayep menjelaskan guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

BACA JUGA  Pasangan Om Zein-Abang Ijo Daftar ke KPU Purwakarta

Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.(KR/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Penanganan Sampah dan Transformasi Digital Jadi Prioritas Kota Bandung

PENANGANAN masalah sampah dan percepatan transformasi digital menjadi dua agenda strategis yang akan terus diperkuat Pemerintah Kota Bandung dalam membangun kota yang lebih maju dan berkelanjutan. “Tantangan terbesar yang dihadapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

  • September 25, 2026
Diduga ada Penyimpangan, Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong

Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok Dipenuhi

  • September 25, 2026
Wapres Minta Kebutuhan Pengungsi Banjir Bandang Solok  Dipenuhi

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

  • September 25, 2026
Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks

  • September 25, 2026
Komdigi Pastikan Isu Pemadaman Internet Tiga Hari Hoaks