Daop 2 Bandung Terus Edukasi Warga Soal Bahaya di Jalur Perlintasan

DARI 357 titik perlintasan yang berada di bawah wilayah kerja Daop 2 Bandung Jawa Barat (Jabar), 225 titik perlintasan tidak terjaga. sedangkan 132 titik perlintasan terjaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah serta juga swadaya dari masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian dari PT KAI, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar sadar terhadap keselamatan saat melewati jalan di jalur perlintasan, terutam Daop 2.

Salah satu langkah untuk tingkatkan kesadaran itu, Daop 2 melibatkan sejumlah stakeholder, untuk melakukan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan. Seperti sosialisasi keselamatan yang dilakukan di titik perlintasan yang berada di Jalan Laswi, Kota Bandung pada Jumat (5/7).

BACA JUGA  Warga Dukung Pemkot Tangani Tunawisma Tertib

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi di Bandung Sabtu (6/7) mengatakan, menyebut bahwa pintu perlintasan Laswi itu berada antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh. Tak hanya melibatkan relawan pencinta kereta api Edan Sempur, kegiatan itu pun melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.

“Kami lakukan kegiatan ini untuk mengurangi angka kecelakaan di pintu perlintasan. Dan untuk diketahui masyarakat, khususnya pengguna jalan, kami sudah melakukan penutupan pintu perlintasan hingga Juli 2024, sebanyak 19 pintu perlintasan liar,” ungkap Ayep.

Menurut Ayep, berdasarkan data yang ada, hingga Juni 2024 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 14 kejadian. Baik yang terjadi di pintu perlintasan maupun jalur kereta api. Ayep menghimbau agar masyarakat terus tingkatkan kedisiplinan, terutama saat melintasi perlintasan dan selalu taati aturan yang ada.

BACA JUGA  KAI Daop 2 Bandung Catat Okupansi Penumpang KA Capai 103 Persen

“Kami selalu lakukan sosialisasi bersama Edan Sempur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di pintu perlintasan,” tuturnya.

Ayep menambahkan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya, maka semua kendaraan harus mendahului kereta api, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. (Rav/N-02)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards