Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim

PIMPINAN Mahkamah Agung memutuskan membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10).

Tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini tindak lanjut penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam.

BACA JUGA  Buron Kejaksaan Negeri Sleman Ditangkap

ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu,” kata Yanto.

“Oleh karena itu yang akan kami tindak lanjuti itu statement (pernyataan) di Kejagung. Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa,” terangnya.

Tim pemeriksaan merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.

Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.

“Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya,” ujar Yanto.

BACA JUGA  Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo menjatuhkan vonis lima tahun pada Selasa (22/10).

Dianulirnya kasasi itu, Mahkamah Agung minta agar terpidana segera dipenjara. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

MUHAMMAD Daffa Adiibah Sinapoy, asal Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada dalam waktu 3 tahun 1 bulan 14 hari. Ia mengikuti Wisuda Program Sarjana dan…

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

MASYARAKAT di Kampung Mayangsari, Kelurahan Kalipancur, Kota Semarang, antusias menyambut kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Jumat (22/11). Rombongan Wapres Gibran bersama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

  • November 22, 2024
Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

  • November 22, 2024
Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang

  • November 22, 2024
Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang