Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya penyalahgunaan izin penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko.

Dari empat toko yang telah disambangi, jajaran Reskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai perizinannya.

Direktur Reskrimsum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, setidaknya empat toko, di Sleman dan di Kota Yogyakarta diketahui menjual minuman keras yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin penualan minuman keras ditetapkan penerima izin diperbolehkan menjual jenis tertentu sebagaimana kandungan alkoholnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Minuman keras beralkohol yang dijual itu digolongkan dengan A, B dan C.  Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol (methanol) maksimal 5%, Golongan B minuman dengan kadar alkohol (methanol) 5% – 20% dan Golongan C minuman dengan kandungan alkohol 20% – 55%.

BACA JUGA  Bawa Miras Menuju Solo, 6 Pesilat Diamankan Polisi

Idham Mahdi yang didampingi Kasubbid Penum AKBP Verena SW menjelaskan, beberapa toko mendapat izin untuk menjual minuman keras dengan golongan tertentu, sehingga tidak diperbolehkan menjual yang bukan golongannya.

“Namun dalam penyelidikan kami, kami temukan, toko yang menjual miras tidak sesuai dengan izinnya,” katanya.

Sesuai cukai

Di toko yang berizin, imbuhnya, minuman keras yang dijual adalah miras legal yang dilengkapi dengan cukai yang sesuai. Cukai miras impor dan produk dalam negeri dibedakan tarifnya.

Lebih lanjut Idham Mahdi mengemukakan, untuk penanganan hukum penjualan miras yang sesuai dengan perizinannya ini polisi tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY nomor 12 tahun 2015, tetapi menggunakan undang undang. “Jadi bukan tipiring, tetapi sudah pelanggaran undang undang,” katanya.

BACA JUGA  Bea Cukai Sita 2.940 Karton Minuman Alkohol Impor Ilegal

Menurut Idham, dengan menggunakan undang undang perdagangan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis perkembangan ekspor dan impor Jabar Januari 2026. Nilai ekspor Jabar pada Januari 2026 mencapai US$3,14 miliar, naik 3,75 persen dibandingkan Januari 2025.…

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

KAMAR Dagang dan Industeri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengadakan event bertajuk Growth Trip melalui Training Center berkolaborasi dengan payung enterpreneur Sukapura dan Nur Corner,  Sabtu (28/2). Kegiatan tersebut, merupakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS