Polda DIY Ungkap Penyalahgunaan Izin Penjualan Miras

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya penyalahgunaan izin penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko.

Dari empat toko yang telah disambangi, jajaran Reskrimsus Polda DIY menyita sebanyak 214 minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai perizinannya.

Direktur Reskrimsum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya, setidaknya empat toko, di Sleman dan di Kota Yogyakarta diketahui menjual minuman keras yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“Izin penualan minuman keras ditetapkan penerima izin diperbolehkan menjual jenis tertentu sebagaimana kandungan alkoholnya,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Minuman keras beralkohol yang dijual itu digolongkan dengan A, B dan C.  Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol (methanol) maksimal 5%, Golongan B minuman dengan kadar alkohol (methanol) 5% – 20% dan Golongan C minuman dengan kandungan alkohol 20% – 55%.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman

Idham Mahdi yang didampingi Kasubbid Penum AKBP Verena SW menjelaskan, beberapa toko mendapat izin untuk menjual minuman keras dengan golongan tertentu, sehingga tidak diperbolehkan menjual yang bukan golongannya.

“Namun dalam penyelidikan kami, kami temukan, toko yang menjual miras tidak sesuai dengan izinnya,” katanya.

Sesuai cukai

Di toko yang berizin, imbuhnya, minuman keras yang dijual adalah miras legal yang dilengkapi dengan cukai yang sesuai. Cukai miras impor dan produk dalam negeri dibedakan tarifnya.

Lebih lanjut Idham Mahdi mengemukakan, untuk penanganan hukum penjualan miras yang sesuai dengan perizinannya ini polisi tidak menerapkan pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY nomor 12 tahun 2015, tetapi menggunakan undang undang. “Jadi bukan tipiring, tetapi sudah pelanggaran undang undang,” katanya.

BACA JUGA  Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

Menurut Idham, dengan menggunakan undang undang perdagangan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

Sebanyak 56.000 tiket pertandingan Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A, FIFA ASEAN Cup 2026 telah terjual hingga Senin 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Angka tersebut masih…

Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

Penggemar sepak bola dapat menikmati beragam hiburan sebelum dan selama laga Timnas Indonesia kontra Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Area Fanzone di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

  • September 28, 2026
56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual,  Antusiasme Suporter kian Tinggi

Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

  • September 28, 2026
Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier