Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Rusia, DM yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam patroli siber pada 24 September lalu akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada Selasa (22/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan, DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal Berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Ramdhani, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai keputusan pengadilan,” kata Ramdhani.

BACA JUGA  Polda Bali Patahkan Klaim WNA Jerman yang Mengaku Diperlakukan tidak Adil

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya. Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.

Penegakan hukum

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia,” kata Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Ramdhani menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Hakim Tepis Isu Suap dalam Praperadilan Kasus Narkoba Warga Ukraina

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

PRAMONO Anung-Rano Karno mendapat dukungan dari  Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan. Dukungan itu dengan hadirnya Anies Baswedan dalam apel siaga warga kota kawal TPS di Lapangan Blok S,…

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

BANJIR melanda  Kecamatan Daeyuhkolot dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Banjir di dua kecamatan itu disebabkan luapan Sungai Citarum dan Sungai Cikapundung yang berasal dari arah Kota Bandung. BPBD Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

  • November 22, 2024
Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

  • November 22, 2024
Putin Tuding Barat Buat Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

  • November 22, 2024
Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara