Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Rusia, DM yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam patroli siber pada 24 September lalu akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada Selasa (22/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan, DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal Berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Ramdhani, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai keputusan pengadilan,” kata Ramdhani.

BACA JUGA  Alami Masalah Mental, WNA Asal AS Lukai Dirinya dengan Pisau

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya. Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.

Penegakan hukum

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia,” kata Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Ramdhani menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Lakukan Praktek Prostitusi di Bali, Dua Perempuan Asal Tanzania Dideportasi 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Bandung Luncurkan Program Pengolahan Sampah Akhir April

PEMERINTAH Kota Bandung terus mengencarkan program kawasan bebas sampah (KBS). Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan program baru pengolahan dan pemusnahan sampah pada akhir Apri. Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan…

Pedagang Kaki Lima Demo Pembongkaran Bangunan Liar Pepelegi

LANTARAN dinilai menghambat normalisasi sungai hingga mengakibatkan banjir, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar bangunan liar yang berjejer di pinggir sungai Desa Pepelegi Kecamatan Waru, Senin (14/4). Namun pembongkaran paksa bangunan liar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim MilkLife Soccer Challenge Siap Unjuk Kemampuan di JSSL Singapore

  • April 14, 2025
Tim MilkLife Soccer Challenge Siap Unjuk Kemampuan di JSSL Singapore

Pemkot Bandung Luncurkan Program Pengolahan Sampah Akhir April

  • April 14, 2025
Pemkot Bandung Luncurkan Program Pengolahan Sampah Akhir April

Pedagang Kaki Lima Demo Pembongkaran Bangunan Liar Pepelegi

  • April 14, 2025
Pedagang Kaki Lima  Demo Pembongkaran Bangunan Liar Pepelegi

SLI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Guru dan Pelajar di Medan

  • April 14, 2025
SLI Berkomitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Guru dan Pelajar di Medan