Lakukan Praktek Prostitusi di Bali, Dua Perempuan Asal Tanzania Dideportasi 

SEBANYAK dua perempuan asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktek prostitusi hinggal melebihi izin tinggal atau over stay. Kedua perempuan tersebut adalah SEK, 34 dan AFM, 29.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Pramela Y. Pasaribu mengatakan, pihaknya tetap akan bertindak tegas terhadap semua WNA yang melanggar hukum selama berada di Indonesia terutama Bali.

“Kami tetap tegas bertindak jika ada pelanggaran hukum. Siapa pun orang asing tanpa kecuali. Apalagi yang melanggar norma susila dan norma agama, kita langsung ambil tindakan tegas. Tentu saja sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Ia melanjutkan, deportasi itu sebenarnya bukan saja pada perempuan itu, melainkan terhadap seorang warga Denmark yang telah over stay. Deportasi mulai dilakukan pada Kamis (6/6/2024) dan berbagai proses selanjutnya. Artinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi.

“WNA tersebut adalah DO (56)  seorang pria WN Denmark dan dua perempuan WN Tanzania SEK, 34 dam AFM, 29,  yang terlibat dalam kasus overstay, hingga prostitusi,” ujarnya.

BACA JUGA  Festival Sakura di Dekat Gunung Fuji Dibatalkan

DO, 56 terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 10 Juli 2023. Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia.

Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 10 bulan lebih. DO mengatakan bahwa ia menyadari overstay sekitar seminggu setelah izin tinggalnya habis, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda yang ia tidak mampu.

Akhirnya, DO memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih.

Untuk SEK, dimana wanita ini tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024, datang dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024.

BACA JUGA  Sekda Bali Jelaskan Perda Larangan Menaikkan Layang-layang dengan Radius 9 Km dari Bandara

SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Saat diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal selama 4 hari. SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.

Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta per jam. SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya.

Sedangkan AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia.

Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.

BACA JUGA  Polda Bali Patahkan Klaim WNA Jerman yang Mengaku Diperlakukan tidak Adil

Sesuai UU
Sebelumnya untuk kedua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia  yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. Deportasi dilakukan selama dua hari berturut-turut karena harus disesuaikan dengan jadwal penerbangan ke negaranya masing-masing.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku”, pungkas Pramella. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar

WARGA Jawa Barat kini semakin mudah mengakses layanan rumah sakit yang pengobatannya ditanggung BPJS dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pemerintah Provinsi Jabar sudah bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah…

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Dirreskrimum, Kapolresta Sleman, dan Gunungkidul

KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Langgeng Purnomo memimpin upacara serah terima jabatan  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu), Kapolresta Sleman, dan Kapolres Gunungkidul di Gedung Anton…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

  • October 11, 2026
TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

  • October 10, 2026
Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

  • October 10, 2026
Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

  • October 10, 2026
XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

  • October 10, 2026
Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar

  • October 10, 2026
86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar