Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10/2024), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka.

“Tidak hanya mengajak anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan WiFi gratis,” kata Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

“Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan,” ungkap dia.

Tidak ada imbalan

Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang.

“Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada,” ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password WiFi yang dipasang di rumah tersangka.

Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya. Namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Direkam

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

“Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

MULAI hari ini, pengunjung Candi Borobudur bisa memilih untuk menetralkan emisi karbon dari perjalanannya, cukup dengan satu pilihan tambahan saat membeli tiket masuk. Pilihan itu dihadirkan melalui Inisiatif Strategis Dekarbonisasi…

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

FILM dokumenter pendek berjudul “The Candles From The Edge” yang disutradarai oleh Aru Dewangga, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis