Polda DIY Tangkap 7 Pelaku Perampokan di Kantor Damkar

POLDA DIY menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Kantor Pemadam Kebakaran Sleman Pos Layanan Sidomoyo Godean.

Ketujuh pelaku perampokan tersebut adalah PU, 30, warga HS, 28 tahun, RH, 28 tahun dan OF, 36 tahun, keempatnya warga Berbah, Sleman.

Serta NU, 28 warga Moyudan, Sleman, DD, 31 tahun warga Godean, Sleman  dan BG, 26 tahun warga Piyungan, Bantul.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan para tersangka, NU, DD dan OF adalah rekan kerja korban, berinisial T.

BACA JUGA  Polda DIY Sabet Penghargaan di Rakernis Keuangan 2026

Untuk menjalankan aksinya, pada Jumat (13/9) mereka mendatangi korban berada di Kantor Damkar Sleman  Pos Layanan Sidomoyo Godean. Mereka menanyakan laporan adanya ular di sekitar lokasi.

Saat kejadian, T sedang sendirian berada di kantor tersebut. Petugas piket lainnya sedang keluar karena adanya panggilan ternyata adalah panggilan palsu.

“Ketika korban hendak mengecek lokasi, para pelaku tiba-tiba menyerang korban,” kata Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (21/9).

“Kemudian korban disekap dengan cara ditodong celurit di leher dan dipukuli hingga mengalami luka-luka,” lanjutnya.

Tas korban, yang berisi barang-barang penting seperti KTP, SIM, kartu ATM, uang, dan barang-barang lainnya diambil oleh para pelaku.

Selain tujuh orang yang sudah ditangkap, Endriadi mengungkapkan saat ini polisi masih mengejar 5 orang pelaku lainnya yang kabur.

BACA JUGA  Polda DIY Kenalkan Tugas Polisi ke Anak TK Budi Mulia

Mereka yang belum tertangkap diimbau menyerahkan diri karena identitas dan arah persembunyiannya sudah diketahui polisi.

Untuk melengkapi pemberkasan pidana, polisi menyita soft gun, tas ransel berisi pakaian, dompet, KTP korban, SIM, kartu ATM, STNK dan uang tunai. Sedangkan ponsel milik korban masih dalam pencarian. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak