
KOMITE Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga saat ini belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Halmahera Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono yang ditemui di Yogyakarta, Kamis (24/7), menjelaskan, Tim KNKT sampai saat ini masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti, keterangan, saksi-saksi dan dokumen terkait kebakaran yang melanda KM Barcelona V.
“Tim KNKT masih di sana (Minahasa Utara) untuk mengumpulkan berbagai keterangan, saksi, bukti, dokumen dan sebagainya,” katanya.
Pihaknya juga sedang dicari kecocokan antara manifest daftar pasasir serta dokumen lainnya. KM Barcelona diduga memuat lebih dari 500 orang, sedangkan di manifest tercatat sekitar 280 penumpang.
Tiga kelaikan
Lebih lanjut dikatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan KNKT juga menelisik kapan pertama kali api diketahui dan kemudian tindakannya, jumlah penumpang dengan life jacket maupun rakit penyelamat dan sebagainya.
“Termasuk juga kelaikan, baik kelaikan kapal, kelaikan kru maupun kelaikan cuaca,” katanya.
Ia mengingatkan setidaknya tiga kelaikan itu sangat penting bagi keselamatan pelayaran dan kondisinya harus baik semua.
Soerjanto lebih lanjut mengingatkan, setiap kapal memiliki yang disebut garis batas muat atau Plimsoll Mark. Menurut dia, juga harus dipatuhi sebelum kapal berlayar, bahwa garis tersebut tidak tenggelam atau tidak di bawah muka air.
Hal lainnya adalah terkait dengan ikat muatan terutama mobil atau lashing. Menurut dia, dengan lashing yang baik, muatan tidak akan bergeser ketika kapal berguncang karena kondisi perairan.
Antrean kapal
Gesernya muatan kapal, imbuhnya bisa mengganggu stabilitas kapal. Jika kapal miring karena stabilitasnya yang terganggu, akan berbahaya.
Namun diakui, untuk mengukur (menimbang) muatan, stabilitas dan pengikatan muatan atau lashing akan memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini, imbuhnya akan meningkatkan antrean kapal di pelabuhan.
Selama ini, ujarnya di berbagai pelabuhan penyeberangan waktu dari kedatangan kapal hingga keberangkatan kembali hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit.
Namun, tegasnya jika kemudian mengikuti aturan bahwa harus dilakukan pengikatan muatan atau lashing berarti akan menunda waktu keberangkatan sekitar 30 sampai 40 menit dan kemudian pemeriksaan stabilitas akan memerlukan waktu sekitar 20 menit. “Ini tentu akan membuat antrean panjang di pelabuhan,” katanya.
Tidak punya alat
Ketua KNKT itu kemudian menyarankan agar dermaganya yang ditambah agar tidak terjadi antrean yang panjang. Hal lainnya, kata Soerjanto adalah masalah berat muatan kapal. Sampai saat ini, masih banyak pelabutan yang tidak memiliki alat penimbangan untuk mengetahui beban muatan yang akan masuk ke dalam kapal. Sehingga, katanya tidak dapat diketahui dengan tepat berat muatan.
“Banyak kemudian yang kapal-kapal saat berlayar ini dalam kondisi kelebihan muatan atau over load,” jelasnya.
Terkait dengan cuaca, Soerjanto Tjahjono mengungkapkan, di daerah tropis, cuaca dengan cepat bisa berubah atau dinamis. Karena itu diperlukan kehadiran BMKG Maritim di pelabuhan. (AGT/N-01)








