KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan pasangan yang sudah mendapat nomor urut 2 ini harus keluar dari kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru.
Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar, Jumat (1/11).
Paslon Aditya-Said didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
Rekomendasi Bawaslu Kalsel disampaikan Kamis (28/10) lalu.
Pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru diduga melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Paslon tersebut ini terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan keluarnya rekomendasi ini penuh kehati-hatian,objektif dan cermat.
Menurutnya lahirnya rekomendasi ini setelah ditemukan dua alat bukti.
Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 .
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aditya yang melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.
Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti .
Dan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.
“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” pungkas Dahtiar. (*/S-01)