KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan pasangan yang sudah mendapat nomor urut 2 ini harus keluar dari kontestasi pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru.

Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar, Jumat (1/11).

Paslon Aditya-Said didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel disampaikan Kamis (28/10) lalu.

BACA JUGA  BPBD Kalsel Tingkatkan Kompetensi Relawan dan Tenaga Kebencanaan

Pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru  diduga melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Paslon tersebut ini terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan keluarnya rekomendasi ini penuh kehati-hatian,objektif dan cermat.

Menurutnya lahirnya rekomendasi ini setelah ditemukan dua alat bukti.

Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 .

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh Aditya yang melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

BACA JUGA  Kemensos Bebaskan Belasan ODGJ Dipasung di Kabupaten Barito Kuala

Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti .

Dan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

“Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” pungkas Dahtiar. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

PENJABAT (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi resmi melantik Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Risnandar Mahiwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin…

Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan

MENTERI Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengunjungi Museum Petilasan Mbah Maridjan yang terletak di Dusun Kinahrejo, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman pada Selasa (2/12/2024) Pada kesempatan itu Fadli Zon mengatakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KCIC Antisipasi Cuaca Buruk saat Libur Nataru

  • December 4, 2024
KCIC Antisipasi Cuaca Buruk saat Libur Nataru

Tingkatkan Wisatawan, KSPN Pemda dan Asita Harus Bersinergi

  • December 3, 2024
Tingkatkan Wisatawan, KSPN Pemda dan Asita Harus Bersinergi

Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

  • December 3, 2024
Roni Rakhmat Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Kapolda Minta Polairud Siap Hadapi Tantangan Zaman

  • December 3, 2024
Kapolda Minta Polairud Siap Hadapi Tantangan Zaman

Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

  • December 3, 2024
Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan

  • December 3, 2024
Menteri Kebudayaan Siap Kembangkan Museum Mbah Maridjan