KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil Pilkada Serentak.
Sirekap adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara cepat dan transparan.
“Sistem ini memungkinkan petugas di TPS untuk mengunggah hasil penghitungan suara langsung melalui aplikasi terintegrasi dengan server KPU,” kata Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat Jumat (18/10).
Menurut Hidayat, Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng digunakan pada Pemilu 2019.
Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki. KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen, yakni Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android.
KPPS akan memotret hasil pemungutan suara dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sedangkan di Web digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara.
Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Sirekap Offline, diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.
“Pengguna nanti akan mendapatkan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data,” jelasnya.
Sistem Sirekap
KPU Jabar juga telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan.
Hidayat melanjutkan dengan adanya aplikasi ini diharapkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat.
Sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini.
Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jabar pada 25-29 Oktober 2024.
“KPU Jabar berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini guna memastikan kelancaran proses Pilkada Serentak 2024 dan menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
Dilansir dari laman jabar.kpu.go.id disebutkan aplikasi ini dirancang untuk mengurangi potensi kesalahan manusia dan manipulasi data.
Sebab data yang dimasukkan ke dalam sistem dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat, pengawas, dan peserta pemilu. (Rava/S-01)