BPOM Temukan 4.732 Pangan tidak Layak Edar sepanjang Ramadan

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri 2024. Target pengawasan adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE), rusak, dan kedaluwarsa, serta pangan berbuka puasa (takjil).

Berdasarkan hasil pemeriksaan produk, ditemukan 4.732 item produk pangan tidak memenuhi ketentuan yang terdiri dari 188.649 pieces. Rinciannya, 49% tanpa izin edar, 31,89% kedaluwarsa, 19,09% rusak.

Temuan produk tidak memenuhi ketentuan paling banyak ada sarana ritel tradisional sebanyak 31,81%, diikuti gudang importir 31,79%, sarana ritel modern 24,02%, gudang distributor 12,38%, dan gudang e-commerce 0,002%.

Total nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan itu mencapai Rp2,29 miliar. Rinciannya, produk tanpa izin edar Rp1,3 miliar, produk kedaluwarsa Rp411,6 juta, dan produk rusak Rp540 juta.

Pengawasan dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. “Intensifikasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk,” kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

BACA JUGA  Korem 101/Antasari Berkomitmen Bantu Wujudkan Ketahanan Pangan di Kalsel

Target intensifikasi pengawasan pangan menitikberatkan pada sektor hulu rantai peredaran pangan, yaitu mulai dari importir, distributor, dan grosir, termasuk gudang e-commerce yang tidak kalah penting.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam 6 tahap mulai 4 Maret 2024 sampai berakhir di 17 April 2024. Hingga tahap 4 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.208 sarana peredaran yang terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 ritel tradisional, 389 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 28,44% atau 628 sarana peredaran tidak memenuhi ketentuan (TMK). Rinciannya, ritel modern 24%, ritel tradisional 36%, distributor 22%, importir 36%, dan e-commerce 14%.

Rizka mengtakan jumlah sarana peredaran yang tidak memenuhi ketentuan ini mengalami penurunan 13,14% dibandingkan tahun sebelumnya. “Hal ini sejalan dengan upaya BPOM untuk terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik,” katanya.

BACA JUGA  Indosat Turut Berbagi di Bulan Penuh Fitri

Pangan tanpa izin edar yang ditemukan pada produk impor antara lain berupa cokelat olahan, bumbu, permen, dan sebagainya. Sementara pada produk lokal di antaranya bahan tambahan pangan (BTP), olahan sereal, makanan ringan.

Pada pangan kedaluarsa, ada jelly, minuman serbuk, bumbu, BTP, mie, dan pasta. Beberapa pangan rusak di antaranya pangan olahan dalam kaleng, mie, pasta, susu krimer, susu UHT steril, dan BTP.

Rizka mengatakan produk tanpa izin edar impor banyak ditemukan di kota besar seperti Jakarta. Penyebabnya, Jakarta memiliki demand yang tinggi atas produk-produk impor. Selain itu, Jakarta merupakan hub perdagangan dengan banyak produk yang masuk melalui pelabuhan, bandara, dan barang bawaan penumpang.

“Masih ada juga jalur-jalur ilegal yang memerlukan pengawasan yang lebih intensif khususnya di daerah-daerah wilayah perbatasan,” katanya.

Selain itu, Badan POM melakukan pengawasan takjil. Hasil pengawasan menemukan 1,1% produk pangan tidak memenuhi syarat dari 9.262 sampel yang diambil dari 3.749 pedagang di 1.057 titik lokasi pengawasan.

BACA JUGA  Perluas Jangkauan, Etawalin Gandeng TikTok

Produk takjil tidak memenuhi syarat didominasi makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin (48,04%), rhodamin B (25,49%), boraks (27,45%), dan kuning metanil (0,98%).

Hasil pengawasan takjil tahun ini menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 1,17%. “Ini karena masyarakat sudah mulai awere terhadap risiko penyalahgunaan bahan berbahaya,” kata Rizka.

Menurutnya, BPOM terus berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan pangan yang berimbang. “Hal itu dilakukan dengan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan dan memberdayakan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas,” pungkasnya.

BPOM juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk rusak dan kedaluwarsa. (*)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gladior II: Cukup Menghibur meski Kurang Menggigit

SEBAGAI sebuah film, Gladiator II memang cukup menghibur. Apalagi bagi para penggemar film-film Hollywood. Aksi kolosol dan sinematografi di Gladiator II cukup untuk memanjakan mata. Setelah lebih dari dua dekade,…

Sertifikasi Durian Lokal Unggulan Kota Semarang Diperluas

WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu  atau mbak Ita mendorong pengembangan durian lokal unggulan Kota Semarang. Agar mampu bersaing di pasar nasional dan internasional. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

  • November 21, 2024
Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

  • November 21, 2024
Flores Timur tetap Bisa Laksanakan Pilkada

Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

  • November 21, 2024
Song Joong Ki Bagikan Kabar Kelahiran Anak Keduanya

Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak

  • November 21, 2024
Pj Gubernur Jateng Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak