Advokat yang Memahami Hukum Keluarga Islam Makin Dibutuhkan

MESKI jumlah advokat di Indonesia sudah sangat banyak, advokat yang memahami hukum keluarga Islam makin dibutuhkan. Apalagi saat ini, permasalahan yang terkait dengan kasus-kasus perceraian, waris, wasiat dan sebagainya semakin banyak.

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Pendidikan yang digelar selama 12 hari tersebut, diikuti lebih dari 27 sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Dr.Asmuni, Kamis, di Yogyakarta mengemukakan Pendidikan Khusus Advokat Angkatan VIII ini  menghadirkan narasumber yang kompeten dan memiliki nama besar di tingkat nasional.

Pendidikan khusus

Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat. (Dok.Ist)

Menurut dia, sejak pelaksanaan PKPA I, terus dilakukan evaluasi secara berkesinambungan. Meski kemudian tidak ditemukan kelemahan yang signifikan, namun evaluasi tetap dilakukan.

BACA JUGA  Mahfud MD: Sudah Ada Pemikiran Amandemen UUD

PKPA, kata Asmuni, memiliki makna eksistensial karena profesi Advokat membutuhkan pendidikan khusus. Ia juga menilai profesi Advokat memiliki relevansi dengan tradisi hukum dalam Islam, termasuk fungsi pendampingan dalam proses menghadapi persoalan hukum.

Asmuni lebih lanjut mengungkapkan, advokat sendiri bukan merupakan istilah dalam Islam. Namun peran itu sudah dikenal dalam Islam. Ia menyontohkan ketika Nabi Musa akan menyampaikan suatu pandangan kepada Firaun.

Untuk membantu penyampaiannya, Firaun meminta tolong pada saudaranya sebagai pendamping.

Tahapan yang harus dilalui

Ketua DPC Peradi Wonosari Kokok Sugan Sugijarto mengajak para peserta PKPA untuk memahami tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang advokat.

Setelah menyelesaikan PKPA, ujarnya, masih harus ada hal lainnya yakni magang. Ujian Profesi Advokat atau UPA dan baru nantinya pelantikan dan sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA  UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

“Harus linear dari mulai PKPA, magang, UPA, sampai nanti pelantikan dan sumpah itu harus di Peradi,” ujar Kokok.

Ia menjelaskan, peserta yang hendak melanjutkan ke tahap magang harus memilih Advokat yang telah berpraktik minimal tujuh tahun dan memiliki lisensi Peradi. Ujian Profesi Advokat (UPA) katanya akan digelar secara serentak pada Desember 2026.

Pintu awal

Sementara penanggungjawab kegiatan Mulidia Mulyani mengatakan PKPA merupakan pintu awal untuk berprofesi sebagai advokat.

Dia menambahkan, PKPA juga menjadi bekal bagi seorang sarjana hukum yang akan berkair di berbagai korporat yang kini banyak mensyaratkan memiliki sertifikat PKPA.

“PKPA juga dapat menjadi bekal bagi lulusan hukum yang ingin berkarier di luar kantor Advokat, termasuk di sektor korporasi yang mensyaratkan pengalaman atau pendidikan profesi Advokat,” kata Maulidia.

BACA JUGA  Pasar Kolombo Sleman Kini Layani Belanja Kebutuhan secara Daring

Bisa tetap aktif

Ditegaskan pendidikan ini (PKPA) akan menjadi bekal untuk bisa mengikuti UPA yang digelar Peradi. Pendidikan ini bukan hanya awal namun akan ujian pendidikan advokat yang diselenggarakan Peradi.

“Jangan hanya selesai di pkpa tapi lulus ujian, disambung magang ketika usia sudah 25 bisa sumpah di pengadilan tinggi untuk mendapat lisensi beracara,” katanya.

Ia mengingatkan, meski diselenggarakan secara daring, para peserta tetap aktif mengikuti kegiatan. (AGT/M-01)

Related Posts

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

FAKULTAS Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta sukses menggelar Upacara Sumpah Profesi untuk 667 lulusan tenaga kesehatan professional di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan Unisa Yogyakarta pada Jumat, (2/10).…

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

UNTUK membantu mahasiswa yang akan menjalani Ujian Tengah Semester (UTS), Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada membagikan 2.577 butir telur rebus. Telur rebus itu dibagikan pada periode UTS 5-14 Oktober.Telur dibagikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

  • October 6, 2026
Juarai FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Akhiri Penantian Panjang

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis