Potensi Terulangnya Bencana di Sumatra

  • Opini
  • December 16, 2025
  • 0 Comments

PENGAMBLAN kebijakan membangun Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) pascabencana di Sumatra harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana terjadi.

Rangkaian banjir bandang dan longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global.

Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra semakin sering dan berdampak luas. Berdasar prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026, sehingga risiko banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Kawasan kipas aluvial

POTENSI longsor dan banjir bandang masih mengancam berbagai wilayah di Indonesia seiring masuknya puncak musim hujan.
Profesor Dwikorita Karnawati, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada. (Dok.Ist)

Banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.

BACA JUGA  Wapres Minta Semua Pihak Bersinergi Waspada Bencana

Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

Jika kawasan ini kembali dijadikan Hunian Tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem.

Kondisi ini memperpendek periode ulang banjir bandang, yang kini dapat terjadi dalam kurun 15–20 tahun, bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.

Zona merah

Sejatinya wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap (Huntap), terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Pembangunan Huntap harus diarahkan ke zona aman, yaitu di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.

BACA JUGA  Bencana di Sumatra Diharap Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Hutan

Sementara itu, kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen.

Untuk mencegah bencana berulang, kawasan yang telah terdampak banjir bandang ditetapkan sebagai zona merah dan dilarang untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).

Risiko geologi

Pembangunan Huntap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk Hunian Sementara (Huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat.

Antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Seratusan Rumah di Sidoarjo Rusak akibat Angin Puting Beliung

Ilmu kebencanaan

Penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat.

Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan.

Kebijakan Huntara dan Huntap  harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan. (AGT/N-01)

Oleh:

(Prof. Dwikorita, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

PENUGASAN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — Agrinas — untuk mengoperasikan Koperasi Merah Putih selama dua tahun akan diatur dalam instruksi presiden (Inpres). Namun kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran  bahwa pondasi…

Sering Buka Medsos, Tingkat Literasi Baca Tulis Anak Menurun

ANAK yang banyak menghabiskan waktunya untuk mengakses berbagai media sosial ternyata semakin lemah kemampuan literasi membaca dan menguasai perbendaharaan kosakata, sehingga dapat memengaruhi prestasi mereka di sekolah. Hal itu terungkap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketua MPR Ahmad Muzani Didampingi Wabup Mimik Sowan ke Gus Ali Masyhuri

  • April 19, 2026
Ketua MPR Ahmad Muzani Didampingi Wabup Mimik Sowan ke Gus Ali Masyhuri

Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Saya

  • April 18, 2026
Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Jalan Lintas Sumatera Tergenang

  • April 18, 2026
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Jalan Lintas Sumatera Tergenang

Gebuk Persis Solo, Arema Naik ke Posisi Sembilan

  • April 18, 2026
Gebuk Persis Solo, Arema Naik ke Posisi Sembilan

Samator Hempaskan Garuda Jaya di Laga Terakhir

  • April 18, 2026
Samator Hempaskan Garuda Jaya di Laga Terakhir

Akademisi Dukung Komdigi Batasi Medsos pada Anak

  • April 18, 2026
Akademisi Dukung  Komdigi Batasi Medsos pada Anak