16 Hari Anti Kekerasan: Mengapa Kasus Tak Surut?

SETIAP tahun, Indonesia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Setiap tahun pula, kita kembali mendengar pesan yang sama: hentikan kekerasan, lindungi perempuan, ciptakan ruang aman. Namun ironisnya, setiap tahun pula angka kekerasan tetap tinggi, bentuk kekerasan semakin beragam, dan korban terus bertambah. Pertanyaannya: apa yang sebenarnya salah dengan kita?

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga 3 Juli 2025 tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mayoritas kekerasan seksual.

World Health Organization (WHO) mengungkap secara global hampir 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual setidaknya sekali seumur hidup, entah oleh pasangan, mantan pasangan, maupun pihak lain.

Diperkirakan 316 juta perempuan (sekitar 11% dari perempuan usia 15+) mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Data demi data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi masalah struktural.

BACA JUGA  KPU Purwakarta Siapkan 4 Zona Lokasi Kampanye

Kita hidup dalam ekosistem sosial yang masih memaklumi kekerasan, membenarkan pelaku, dan membungkam korban. Kampanye 16 hari menjadi gema yang nyaring, tetapi tidak cukup kuat untuk menembus sistem yang selama puluhan tahun mengakar.

Salah satu persoalan utamanya adalah normalisasi kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan yang seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran hak sering kali dianggap wajar: suami boleh mengontrol istri “demi kebaikan”, pacar boleh memantau ponsel pasangannya “karena sayang”, atau atasan boleh melecehkan bawahan “asal tidak berlebihan”. Kekerasan emosional, kontrol, manipulasi, dan pelecehan verbal sering tidak dianggap kekerasan, padahal dampaknya jangka panjang.

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, kasus kekerasan tetap tinggi
Logo kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (dok Komnas Perempuan)

16 Hari Anti Kekerasan, implementasi UU TPKS  jauh dari harapan

Persoalan lain terletak pada penegakan hukum. Indonesia memiliki regulasi, termasuk UU TPKS, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Korban masih sering disuruh “damai saja”, pelaporan berbelit, dan aparat belum seluruhnya sensitif terhadap isu gender. Banyak kasus berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak ada bukti, tetapi karena sistem tidak cukup berpihak pada korban.

BACA JUGA  Kekerasan terhadap Perempuan Belum Usai

Di sisi lain, beban sosial masih ditanggung perempuan. Mereka dituntut untuk tidak ribut, menjaga nama baik keluarga, bersabar, dan memaafkan. Ketika korban memberanikan diri melapor, justru merekalah yang dihakimi. Victim blaming seolah menjadi refleks masyarakat: “Kenapa pakaiannya begitu?”, “Kenapa pulangnya malam?”, “Kenapa tidak dari dulu melapor?”

Sementara itu, kekerasan di dunia digital berkembang pesat. Dari doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga manipulasi foto menggunakan AI. Ruang yang seharusnya memberi kebebasan, justru memperluas ancaman bagi perempuan. Kampanye 16 hari sering kali belum menyentuh akar persoalan kekerasan berbasis teknologi ini secara komprehensif.

16 hari antu kekerasan terhadap perempuan, kasus tetap naik
Ilustrasi. (Dok Freepik)

Pada akhirnya, pertanyaan “apa yang salah dengan kita?” mengarah pada satu jawaban:
kita masih melihat kekerasan sebagai masalah perempuan, bukan masalah bersama.
Ini masalah budaya, pendidikan, kebijakan, dan cara kita memandang relasi kuasa.

BACA JUGA  CPPETINDO: Stop! Praktik Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kampanye 16 hari seharusnya bukan sekadar momentum seremonial. Bukan hanya poster, seminar, atau unggahan media sosial. Kampanye ini seharusnya menjadi pengingat bahwa penghentian kekerasan membutuhkan perubahan cara berpikir dan berperilaku dari keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga pemerintah.

Kita membutuhkan sistem yang berpihak pada korban. Kita membutuhkan pendidikan yang menanamkan kesetaraan. Kita membutuhkan masyarakat yang tidak membiarkan kekerasan sekecil apa pun.

Selama kita tidak berani mengubah cara kita memperlakukan perempuan, 16 hari kampanye akan terus berlalu, tetapi kekerasan akan tetap berulang. ***

Siswantini Suryandari

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lembaga Sertifikasi Dapur MBG harus Independen dan Berkompeten

BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana akan membentuk satuan khusus yang akan memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi. Rencana tersebut sebagai upaya menindaklanjuti berbagai laporan dan kritik…

Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

  • April 3, 2026
Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

  • April 2, 2026
Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

  • April 2, 2026
Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli