Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

PADA 2016 silam perbankan syariah diprediksi mampu menembus pangsa pasar 10%. Namun faktanya prediksi itu gagal.

Meski hidup dan tumbuh di negara dengan jumlah umat Muslim yang terbanyak di dunia, namun mereka masih berkutat pada pangsa pasar di bawah 10%. Kondisi itu menunjukkan meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun perbankan Islam masih belum menjadi pilihan utama.

Karena itu perlu usaha super ekstra bagi manajemen bank syariah dan pemerintah untuk memajukan perbankan syariah. Di sisi perbankan syariah juga menunjukkan kepatuhan bank syariah terhadap maqashid syariah juga masih rendah.

Hasil penelitian kami menunjukkan masih sangat minim kepatuhan bank syariah terhadap maqashid syariah. Bank syariah lebih mengutamakan kinerja keuangan dibanding kinerja maqashid syariah

Penyebabnya karena kinerja maqashid syariah hanya sebagai imbauan, bukan sebagai kewajiban sehingga kinerja maqashid syariah tidak berpengaruh pada kinerja bank syariah. Bahkan hasil penelitian menunjukkan indek maqasid syariah berhubungan negatif dengan kinerja keuangan.

Sampai saat ini, jumlah perbankan syariah sebanyak 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Juni 2024, jumlah aktiva bank syariah pada tahun 2023 sebesar Rp816,4 triliun meningkat 4,38% dari tahun 2022. Dana pihak ketiga tahun 2023 sebesar Rp669,3 triliun meningkat 10% dari tahun sebelumnya dan total pembiayaan tahun 2023 sebanyak Rp560,6 triliun meningkat 11,2% dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Bersama Maybank Syariah, The Strong Minor Project Hadirkan Mufti Menk dari Zimbabwe

Bebas riba

Sejatinya kehadiran bank syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bank yang betul-betul terbebas dari riba. Namun dalam perjalanannya ada beberapa masalah yang menyebabkan bank syariah tidak bisa berkembang sesuai dengan yang diharapkan.

Permasalahan itu di antaranya, pembiayaan murabahah yang menjadi pilihan utama bagi bank syariah sehingga porsinya jauh lebih tinggi dibanding dengan jenis pembiayaan lainnya. Hal ini disebabkan pembiayaan ini sangat sederhana dan mudah dipahami, mempunyai kepastian harga, risiko sangat rendah, namun memenuhi ketentuan syariah karena menggunakan prinsip perdagangan.

Contohnya jika nasabah butuh mobil seharga Rp100 juta, bank akan membeli mobil tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambah marjin laba misalnya 10% per tahun.

BACA JUGA  Penutupan 4 Bank di Solo Dinilai karena Efisiensi dan Digitalisasi

Jika nasabah akan mengangsur selama 2 tahun maka angsuran per bulan adalah = {100.000.000 + (2 x 10% x 100.000.000)}/24 = Rp5.000.000,-. Skema ini sama persis dengan konsep bunga pada bank konvensional. Perbedaan utama pada akadnya, jika bank konvensional berupa pinjaman dengan bunga 10% per tahun sementara bank syariah dengan marjin laba.

Mendapat kritik

Skema pembiayaan ini banyak mendapatkan kritik, karena kemiripan dengan konsep bunga pada bank syariah, sehingga hal ini menyebabkan bank syariah dianggap tidak syariah. Namun ada juga yang menganggap pembiayaan murabahah merupakan islamisasi dari produk kredit bank konvensional.

Rata-rata profitabilitas bank umum syariah (BUS) yang diukur dengan return on assets (ROA) sebesar 0,21%, dan BPRS sebesar 1,91% yang menunjukkan profitabilitas bank masih sangat rendah.

Sedangkan permodalan bank yang diukur dengan capital adequacy ratio (CAR) BUS rata-rata 26,38% dan BPRS sebesar 12,71%. Hal ini menunjukkan BUS kurang mampu memanfaatkan modalnya untuk untuk disalurkan, karena permodalan minimum ditetapkan pemerintah hanya sebesar 8%. Hal ini terjadi dikarenakan manajemen BUS kesulitan megatasi kelebihan likuiditas.

BACA JUGA  Perbankan Harus Bantu Wujudkan Program Swasembada Pangan

Sementara, jika dilihat dari pembiayaan yag diberikan yang dukur dengan financing to deposit ratio (FDR) sudah cukup ideal yakni rata-rata BUS 80,54% dan BPRS 93,69% masih dibawah 100%.

Kredit macet

Kredit macet yag diukur dengan non-performing financing (NPF) untuk BUS cukup baik karena dibawah ketentuan maksimum 5% sementara BPRS risiko pembiayaannya sangat tinggi rata-rata sebesar 7,63% jauh diatas batas maksimum.

Sedangkan tingkat efisiensi yang diukur dengan perbandingan antara biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO) menunjukkan BUS rata-rata 104,42%, artinya biaya operasinya melebihi pendpatan operasi, dan ini yang menyebabkan profitabilitas BUS sangat kecil, sedangkan BPRS masih ideal.  (AGT/N-01)

Prof. Sutrisno, Guru Besar Ilmu Manajemen Keuangan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia.

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menggelar West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026, dengan tema ‘The Golden Belt of Java: Coffee Tea and Cocoa for…

KAI Logistik Raih Indonesia CSR Awards 2026

KAI Logistik (Kalog) kembali menorehkan penghargaan atas komitmennya dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam ajang Indonesia CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh WartaEkonomi.co.id, perusahaan berhasil meraih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan