OJK Jateng Cabut Izin Usaha PT BPRS

  • Ekonomi
  • April 20, 2024
  • 0 Comments

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 resmi mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menjelaskan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Perkuat Sinergi, Laju Inflasi Aman Terkendali

“Selanjutnya pada 12 Januari lalu, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” jelasnya Sabtu (20/4).

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

BACA JUGA  Tangkal Hoaks, Diskominfo dan Bawaslu Siap Awasi Konten Negatif

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS. Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. -2- OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-02)

BACA JUGA  Satgas Pasti Temukan 850 Entitas Pinjaman Online Ilegal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

MENJELANG perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Indosat Ooredoo Hutchison mengintegrasikan kecerdasan artifisial (artificial intelligence / AI) ke dalam jaringannya. Tujuannya untuk memastikan bahwa lonjakan kebutuhan komunikasi selama libur…

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

PROYEK geothermal (panas bumi) penugasan survei pendahuluan dan eksplorsi (PSPE) Cipanas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merupakan salah satu inisiatif strategis pemanfaatan energi terbarukan. Proyeknya tengah digarap PT Daya Mas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

  • March 27, 2025
Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

  • March 26, 2025
KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Hewan Peliharaan saat Mudik

Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

  • March 26, 2025
Polda Jateng Antisipasi Peningkatan Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

  • March 26, 2025
Pentingnya Proyek Geothermal Cipanas pada Transisi Energi Nasional

Dukung Kreativitas, JNE kembali Gelar Content Competition

  • March 26, 2025
Dukung Kreativitas, JNE  kembali Gelar Content Competition

Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik

  • March 26, 2025
Tahapan Hari Raya Nyepi Perlu Diketahui Publik