
KAI Commuter menyosialisasikan peraturan perlintasan secara serentak. Kegiatan yang terkait dengan peringatan HUT ke-16 KAI Commuter itu diselenggarakan di 16 titik Jabodetabek, Wilayah 2 Bandung (Bandung), Wilayah 6 (Yogyakarta), dan Wilayah 8 (Surabaya).
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus.
Kepada masyarakat yang melewati perlintasan KAI Commuter menyerukan imbauan dan membagikan brosur, serta membagikan stiker imbauan disiplin berlalu lintas kepada pengguna jalan raya.
KAI Commuter mencatat terdapat 427 perlintasan yang ada di sekitar Jabodetabek, dan sebanyak 146 perlintasan di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Sementara itu juga tercatat sebanyak 69 flyover dan bypass yang telah dibangun untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan lalu lintas jalan raya.
Selama 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di seluruh perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal.
“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tidak disiplin berkendara saat akan melintas di perlintasan,” terang Joni.
Di KAI Commuter Wilayah VI, kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Jaga Pintu Lintas (JPL) Stasiun Lempuyangan, JPL Stasiun Brambanan, JPL Stasiun Gawok dan Stasiun Delanggu yang berkolaborasi dengan Daerah Operasi 6 dan Semboyan Satoe Community.
Secara berkala
Melalui kegiatan itu diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Dengan begitu, potensi kecelakaan dapat ditekan.
“Kegiatan ini akan kami lakukan secara berkala, konsisten, agar keselamatan di perlintasan dapat menjadi perhatian bersama dan nantinya terbangun kesadaran dalam berlalu lintas, terutama di perlintasan,” ujar Joni.
Sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas.
“Sering kali meskipun sudah ada rambu-rambu pada perlintasan, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya, tentu saja tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara jalan dan juga perjalanan kereta api,” imbuhnya. (AGT/N-01)