DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

IM57+ Institute menyikapi tindakan DPR RI yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024. Tindakan terburu-buru itu dituding sebagai bentuk korupsi legislasi.

“Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi,” kata  kata Ketua IM57+ Institute M Paswad Nugraha, Rabu (21/8).

Menurutnya  MK hadir untuk menjaga agar tidak adanya UU yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia menambahkan ketika MK memutuskan putusan mengenai ambang batas usia agar pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih demokratis.

Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik. Sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan RUU Pilkada dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut.

BACA JUGA  DPR RI Sahkan RUU APBN 2025 Jadi Undang-Undang

Menurut Paswad, tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada. Misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan anak presiden.

“Ini menunjukan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis. Sehingga menimbulkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, rakyat tidak bisa diam melihat pembajakan ini. Pasalnya, inilah satu bagian dari rangkaian yang telah terjadi dalam membajak nilai-nilai reformasi. Sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita reformasi yang demokratis.

“Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis,” pungkasnya. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295