IM 57 Satukan Nusantara Melawan Korupsi

INDONESIA Memanggil Lima Tujuh (IM 57+) yang merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat mantan Ketua KPK Firli Bahuri lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bergerak melawan korupsi penguasa.

Terkini, perjuangan para mantan investigator dan penyidik KPK itu dengan menghimpun masyarakat sipil dari seluruh pelosok nusantara untuk bersatu dan berkolaborasi melakukan kerja-kerja advokasi publik melawan korupsi.

Masyarakat sipil dengan beragam profesi seperti jurnalis, akdemisi, dan NGO dari seluruh Indonesia itu dipilih mengikuti pendidikan dan pelatihan Anti Corruption Academy (ACA) batch 2 pada 7-12 Juli 2024 di Jakarta.

Bahkan di antara mereka terdapat Hakim Adhoc Tipikor, Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Selain dari mantan pimpinan, penyidik KPK, dan ilmuwan anti korupsi, para pemateri yang dilibatkan juga berasal empat benua seperti agen FBI dari Amerika Serikat David Eaton, Professor A.J. Brown dan Dr Jacqueline Baker dari Australia, Professor Elizabeth David-Barret dari Inggris, dan Tan Sri Haji Abu Kassim bin Mohamed, Dato Seri Mustafar, dan Puan Latheefa dari Malaysia.

BACA JUGA  Penkum Kejati DIY Kenalkan Soal Korupsi pada Siswa SMK Koperasi

“IM 57 bukan lembaga pendidikan. Ini baru awal perjuangan untuk gerakan bersatu dan berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarakan sipil dalam melawan korupsi,” kata Ketua IM 57 Praswad Nugraha, Senin (15/7).

Ia mengatakan, ACA batch 2 merupakan kelanjutan dari gelombang pertama yang telah dilaksanakan pada tahun lalu. Bedanya, pada tahun ini ada sebanyak 32 peserta dan lebih beragam profesinya.

Peserta IM 57 berasal dari seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Selain itu, para peserta pelatihan khusus pada tahun ini mempunyai waktu lebih lama dan pemateri yang langkap yaitu para pejuang anti korupsi dari empat benua.

Para peserta dilatih tentang pemahaman terhadap korupsi secara nasional dan global hingga teknik-teknik khusus investigas, penyelidikan, penyidikan, dan membuat laporan korupsi.

“Ini adalah hasil evaluasi dan penyempurnaan kita setelah gelombang pertama. Kedepannya, akan ada ACA batch 3, 4, dan seterusnya,” ungkap Praswad.

Ia menjelaskan, kondisi korupsi di negara Indonesia saat ini kian mengkhawatirkan. Terdapat krisis terhadap korupsi politik yang terus menjalar ke seluruh daerah di Indonesia. Dimana hal itu bermula dari operasi penghancuran KPK secara sistematis dari luar dan dalam. Dan korupsi yang kian menggurita bersama oligarki.

BACA JUGA  Kaesang Pangarep Akhirnya Datangi Kantor KPK

“Gerakan perjuangan anti korupsi harus semakin dikuatkan untuk melawan korupsi di Indonesia. Ini yang kami buat bukanlah apa-apa dibandingkan apa yang telah diberikan Negara bagi kami selama kami di KPK,” ungkapnya.

Fenomena unik

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terjadi fenomena yang mengerikan di Indonesia, di mana para koruptor yang telah dibebaskan disambut dengan pawai meriah bak pahlawan. Hal itu terjadi hampir setiap daerah di Indonesia. Alih-alih dikucilkan atau mendapatkan hukuman sosial, para koruptor justru disanjung dan dimuliakan di Indonesia.

“Apa yang terjadi dengan masyarakat kita? Koruptor semakin dipuja bak pahlawan karena faktor status sosial. Seharusnya mantan koruptor mendapatkan hukuman yang berat di tengah masyarakat kita,” jelasnya.

Sementara mantan Deputi Koordinasi Supervisi KPK Herry Mulyanto mengakui ada kekurangan KPK untuk pencegahan korupsi. Karena itu korupsi terus saja berulang-ulang terjadi. Seperti kasus Gubernur Riau yang secara beruntun menjadi hat-trick ditangkap karena kasus korupsi. Ketiganya Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

“Kasus Gubernur Riau itu contoh kita kurang dalam pencegahan,” ujar Herry yang merupakan pejabat tertinggi KPK yang dipecat Firli Bahuri karena tidak lolos tes TWK.

Dapat pemahaman

Sementara itu, para peserta ACA batch 2 mengaku banyak mendapatkan pemahaman dan inspiradi terkait persoalan korupsi politik di Indonesia.

Ellias Ence Thesia dari Univeristas Cendrawasih Papua mengatakan bisa mengerti kenapa seorang Gubernur Papua Lukas Enembe yang dicintai rakyatnya bisa terjerat kasus korupsi. Pada mulanya, Ellias menduga hal itu terkait konspirasi politik dan sumber daya alam (SDA) di Papua.

Hal senada juga diutarakan mantan Wakil Ketua LPSK Livia Istania. Ia mengaku tidak bisa tidur lantaran ada saksi kasus korupsi yang pernah ditangani LPSK mundur karena adanya ancaman.

“Jadi saya semakin penasaran ya. Ini kenapa sebenarnya di masalah korupsi ini? Kok bisa seperti itu? Nah di sini saya dapat memahaminya bahwa korupsi harus dilawan bersama-sama,” imbuh Livia. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

  • September 20, 2024
Polda Jawa Barat Terus Rilis Data Terkini Dampak Gempa Bumi

Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

  • September 20, 2024
Park Bo Gum Tampil Berotot Jadi Petinju di Drama Good Boy

Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

  • September 20, 2024
Pemkab Sleman Bina KWT untuk Sejahterakan Keluarga Petani

Malam Kelam Barca di Monaco

  • September 20, 2024
Malam Kelam Barca di Monaco

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

  • September 20, 2024
Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program

  • September 20, 2024
Paslon Farhan-Erwin Mulai Sosialisasikan Program