KPK Tetapkan Lima Tersangka dan Sita Rp6,38 M OTT Pajak Jakut

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar ekspose perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Utara.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).

Asep menjelaskan, lima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

BACA JUGA  KPK Kini Geledah Kantor Dinas Sosial dan Bappeda Semarang

OTT Pajak libatkan Kepala KKP Madya Jakarta Utara

Kelima tersangka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Saat ini, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari. “Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026,” ujar Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askop Bahtiar diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar dalam OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. (*/S-01)

BACA JUGA  Punya SPI 2024 Terendah, Maluku Utara Diminta Berbenah

Siswantini Suryandari

Related Posts

UII Desak Pemerintah RI Mundur dari BoP

SAAT merespon perkembangan global terkini, Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia menyesalkan sikap pemerintah Republik Indonesia yang terkesan lamban dan belum menunjukkan ketegasannya dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan Israel…

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

GURU Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada mengkritik penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump. Apalagi isi perjanjian ART…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

  • March 4, 2026
Pemprov Buka Hotline untuk Warga Jabar di Timur Tengah 

Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

  • March 4, 2026
Realisasi Luas Panen Jagung Pipilan 41,53 Ribu Hektare

Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

  • March 4, 2026
Jaga Stabilitas Harga, Polres dan Pemda Tasikmalaya Gelar Pangan Murah

Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

  • March 4, 2026
Gagal Pepet Persib, Pelatih Persija Kecewa Berat

Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

  • March 4, 2026
Kendalikan Inflasi, Kejati DIY Gelar Pasar Murah

Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG

  • March 3, 2026
Bayar Zakat Lewat Baznas, Sultan Minta Jaminan tidak untuk MBG