
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pascabanjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Inspeksi ini juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan tersebut serta mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan sebagai upaya mengendalikan tekanan ekologis di kawasan hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025 seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif.
Tiga perusahaan beroperasi di Hulu Batang Toru
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebutkan hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang meningkatkan tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan terus diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujarnya.
Menteri Hanif juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan hulu DAS, terutama di tengah kondisi curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang semestinya bisa dicegah,” tegas Menteri Hanif.
KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatra. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. (*/S-01)









