Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terbukti Laggar Kode Etik Dapat Teguran Tertulis

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6)

Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Ant/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Asosiasi Tolak Usulan Pemerintah Hapus Dua Ayat Pasal 110 RUU Pelayaran

DALAM rangka Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (20/9) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang…

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan  Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi cepat dugaan kebocoran 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Bocornya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

ISEI Rekomendasi Solo Fokus pada Hilirisasi Pangan

  • September 20, 2024
ISEI Rekomendasi Solo Fokus pada Hilirisasi Pangan

Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

  • September 20, 2024
Peserta Asing Puji Hydroplus Indonesia Para Badminton di Solo

Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

  • September 20, 2024
Wakil Bupati Sleman Ajak Napi Teladani Nabi Muhammad SAW

Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

  • September 20, 2024
Kecerdasan Buatan Bisa Mendiagnosis Mpox

DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

  • September 20, 2024
DIY Memasuki Awal Musim Penghujan di Bulan Oktober

A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung

  • September 20, 2024
A. Koswara Dilantuk Sebagai Penjabat Wali Kota Bandung