Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Terbukti Laggar Kode Etik Dapat Teguran Tertulis

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6)

Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

BACA JUGA  KKP Sebut Ada Unsur Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Ant/S-01)

BACA JUGA  Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom dan Lurah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

DURIYAH KH Wahab Chasbullah mulai menyusun materi yang akan dibawa dan diperjuangkan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan digelar pada September mendatang. Salah satu keturunan KH Wahab Chasbullah, Muhammad Romahurmuziy…

Pemudik Diimbau Pastikan Kecukupan Saldo E-Toll

PARA pemudik diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) mereka. Hal itu untuk menghindari penumpukan kendaraan di pintu tol lantaran tingginya volume kendaaan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus