
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Sebagai imbalan, Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari nilai tambahan anggaran tersebut. Dalam perkembangannya, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Wahid naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” kata Tanak.
KPK mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan bertahap tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi tersebut. (*/S-01)







