UGM Ingatkan Bahaya Militerisasi Ruang Siber Lewat RUU KKS

KETERLIBATAN Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil dan mengancam prinsip demokrasi.

Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Mundjid, menilai rencana tersebut merupakan kelanjutan dari menguatnya kembali dwi fungsi TNI pasca revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 lalu.

“Ini memberikan landasan hukum bagi TNI untuk menjalankan tugas di luar operasi perang, termasuk urusan sipil, ekonomi, politik, hingga hukum,” ujarnya di Kampus UGM, Yogyakarta, Senin (20/10).

Ahmad mengingatkan bahwa selama dua dekade pasca reformasi, telah dilakukan pemisahan tegas antara peran militer dan sipil. Namun, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan siber justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat hukum dan sipil.

BACA JUGA  Program MBG Rawan Keracunan, PKT UGM Beri Rekomendasi

“Perluasan peran TNI ini bisa menjadi ancaman bagi prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Ia menilai, pelibatan TNI sebagai penyidik atau aparat penegak hukum dalam ruang siber sangat berisiko tinggi. Jika tidak diatur dengan jelas, akuntabilitas antara sipil dan militer bisa kabur dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Tumpang tindih wewenang antara sipil dan militer dalam RUU KKS perlu diurai. Akuntabilitas menjadi isu fundamental yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Meski begitu, Ahmad mengakui TNI tetap memiliki peran penting dalam menangani ancaman eksternal seperti perang siber. Namun, ia menegaskan, keterlibatan itu seharusnya tidak meluas ke pengawasan warga sipil atau penanganan kritik terhadap pemerintah.

BACA JUGA  Butuh Pendekatan Kemanusiaan untuk Tanggulangi TBC dan HIV

“Kalau TNI ikut mengontrol ruang sipil dengan pendekatan keamanan, setiap perbedaan pendapat bisa dianggap ancaman. Itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti lemahnya perlindungan data nasional yang membuat kebocoran data kerap terjadi. Ia menekankan agar aparat militer lebih difokuskan pada pengamanan infrastruktur siber dan perlindungan data publik, bukan pada kriminalisasi warga sipil yang bersuara kritis.

“Peran aparat keamanan seharusnya melindungi warga negara dari penyalahgunaan data dan intervensi asing. Itu yang seharusnya jadi prioritas,” tutupnya. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Calon Mahasiswa Diimbau Pilih Prodi Sesuai Minat dan Passion

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam