
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyerahkan data pribadi warga Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.
Menurut Mensesneg pernyataannya itu untuk memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, yang sebelumnya dijelaskan Gedung Putih (23/7).
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7).
Tidak disalahgunakan
Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Amerika Serikat (AS) memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
“Ada data-data yang harus dimasukkan, kita ‘entry’ atau kita ‘submit’. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Kerja samanya di situ,” kata Prasetyo.
Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Bukan untuk asing
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa tidak mungkin data warga negara Indonesia diberikan begitu saja untuk kepentingan asing.
“Enggak mungkin data itu diobral, diberikan begitu saja untuk kepentingan asing, itu tidak mungkin,” tegasnya
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memang mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia. Salah satunya soal pemindahan data pribadi. (*/N-01)









