Data Pribadi WNI Tetap Dilindungi dalam Kerja Sama Digital

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini justru memberikan dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Pemerintah Indonesia, termasuk terkait pemindahan data pribadi.

BACA JUGA  Arti Warna Pink dan Hijau dalam Konteks Demonstrasi

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa AS dan Indonesia sepakat menghapus hambatan untuk perdagangan digital dan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan jasa dan investasi.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan melalui pengakuan bahwa AS merupakan yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.

Data pribadi WNI diawasi ketat

Kemkomdigi menekankan bahwa negosiasi antara kedua negara masih berlangsung dan poin-poin yang disampaikan oleh pihak AS masih dalam tahap finalisasi. Proses pemindahan data akan tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

BACA JUGA  Rudy Giuliani Patah Tulang Usai Kecelakaan di New Hampshire

“Pemindahan data pribadi hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis Kemkomdigi. Contoh aktivitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui cloud computing, transaksi digital di e-commerce, komunikasi via media sosial, serta keperluan riset dan inovasi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara akan tetap diawasi ketat oleh otoritas nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang andal dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap data pribadi,” tegas Kemkomdigi.

BACA JUGA  Pesawat Angkut Pasien Anak Jatuh di Philadelphia

Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan bagian dari tata kelola digital global. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa secara aman dan terpercaya.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan di era digital. Indonesia memilih untuk mengambil posisi sejajar dalam praktik global tersebut, dengan tetap menjadikan pelindungan hukum nasional sebagai pilar utama,” tutup Kemkomdigi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final