Guru Besar FK Unpad Minta Presiden Prabowo Evaluasi Menkes

GURU Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Hal itu berkenaan dengan beberapa kebijakannya, seperti pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan universitas.

Setidaknya ada sekitar 100 Guru Besar FK Unpad dan staf pengajar yang menyampaikan sikapnya.

“Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas,” beber Prof Dr Endang Sutedja, salah satu Guru Besar FK Unpad saat membacakan maklumat di depan Gedung Koeswadji FK Unpad, Jalan Prof. Eyckman Bandung.

Kompetensi profesi

Para Guru Besar juga merasa tak setuju dengan penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yang kini disebut terlalu singkat. Termasuk soal adanya kemudahan kelulusan melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU). Dan Maklumat Padjadjaran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kemenkes yang dinilai melewati batas kewenangan.

BACA JUGA  Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

Dalam maklumat yang dibacakan langsung oleh Dekan FK Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, bersama tiga guru besar lainnya yakni Prof. Endang  Sutedja, Prof. Johanes Cornelius Mose dan Prof. Yoni Fuadah Syukriani. Para akademisi mengecam berbagai kebijakan sepihak Menkes Budi Gunadi Sadikin, khususnya terkait penerapan program Pendidikan.

Otonomi ilmiah

Menurut Endang, setelah UU No. 17 Tahun 2023 diberlakukan, Menkes dinilai mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan dokter secara sepihak. Tanpa melibatkan organisasi profesi maupun universitas, Kemenkes membentuk kolegium versi pemerintah dan menyederhanakan kompetensi profesi melalui pelatihan teknis singkat.

“Kebijakan RSPPU sangat sepihak dan menghapus peran universitas sebagai lembaga akademik yang sah. Ini jelas melanggar prinsip tridarma perguruan tinggi dan otonomi ilmiah,” tegasnya.

BACA JUGA  Lima Dosen UNY Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Pelanggaran etik

Sementara itu Prof. Yoni Fuadah mengingatkan, pendidikan profesi medis bukan urusan administratif kementerian teknis. Jika rumah sakit vertikal dijadikan pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, maka kontrol mutu lulusan serta tanggung jawab publik akan hilang.

Ia menilai pelanggaran etik dan hukum di institusi pelayanan tidak pernah ditangani secara sistemik, tetapi justru digunakan untuk mendiskreditkan kampus dan organisasi profesi.

“Tidak hanya soal kebijakan, para guru besar FK Unpad juga menyoroti gaya komunikasi Menkes yang dinilai tidak mencerminkan etika pejabat negara. Pernyataan yang tendensius dan menyudutkan profesi memperburuk kepercayaan publik terhadap dokter dan lembaga Pendidikan,” ucap Yoni.

Bentuk Pansus

Menurut Yoni, dalam negara demokratis, komunikasi menteri seharusnya mencerminkan akal sehat negara, bukan alat framing kekuasaan. Dalam pernyataan bersama, para guru besar FK Unpad menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi dan mempertimbangkan kepemimpinan di Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA  Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Bisa Dideteksi Dini

“Kami juga mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Kesehatan Nasional, guna menyelidiki dampak kebijakan Menkes terhadap sistem pendidikan dokter, tata kelola RS vertikal dan relasi lintas Kementerian,” lanjutnya.

Kolaborasi etis

Dalam penutup maklumatnya, sivitas akademika FK Unpad dengan tegas menolak segala bentuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang
dilakukan di luar sistem akademik yang sah.

“Pendidikan dokter bukan sekadar produksi tenaga kerja, melainkan pengabdian berbasis nilai. Sudah saatnya dibangun kembali kolaborasi etis antara negara, universitas, rumah sakit, dan profesi demi keselamatan pasien dan keadilan kesehatan di masa depan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah…

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

GEMPA bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi. Akibatnya banyak bangunan dan rumah warga rusak parah. Selain itu dua orang warga meninggal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden