MPR tidak Bisa Mengawali Proses Pemakzulan

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan. MPR adalah institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

Pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR. DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

Proses itu melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya. Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Lakukan pelanggaran

Secara konstitusional, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA  PDIP Apresiasi Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi. Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini.

Dipaksakan

Sebelumnya Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pernyataan tersebut, mereka menyebut keterpilihan Gibran sebagai buah dari konsensus politik yang dipaksakan, serta menilai bahwa proses pencalonannya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

Hal ini memicu kembali diskusi di kalangan masyarakat dan pakar hukum tata negara terkait legalitas serta kemungkinan konstitusional untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden.

Dalam konteks kasus Wakil Presiden Gibran, muncul pertanyaan apakah dugaan pelanggaran etik atau manipulasi dalam proses pencalonannya dapat dimasukkan sebagai pelanggaran berat atau perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

BACA JUGA  Al Green Siap Makzulkan Trump Dalam 30 Hari

Penyelidikan hukum

Secara teoretis hal tersebut bisa dikaitkan ke dalam impeachment clauses, terutama jika terbukti terdapat intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan. Aspek ini membutuhkan penyelidikan hukum yang cermat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau penghilangan syarat konstitusional.

Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan dasar untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden.

Batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah 40 tahun. Dalam kasus Gibran, persoalan usia menjadi titik krusial, mengingat ia dilantik sebagai Wakil Presiden saat usianya belum mencapai batas minimal tersebut.

Hal itu membuka ruang bagi interpretasi konstitusional yang lebih luas, terutama jika proses hukum membuktikan bahwa syarat tersebut memang dilanggar secara sistematis dan disengaja.

Panitia angket

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan konstitusional yang ketat. Pendekatan hukum yang sahih justru harus dimulai dari DPR melalui pembentukan panitia angket atau lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pencalonan yang dianggap tidak sah.

BACA JUGA  Penolakan DPR Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Ancam Demokrasi

Kedua jalur ini memungkinkan terbukanya ruang pembuktian atas dugaan manipulasi dan pelanggaran syarat usia dalam pencalonan Gibran.

Fondasi hukum

Artinya, di tengah riuhnya opini publik, proses pemakzulan hanya sah jika berangkat dari fondasi hukum yang kokoh, bukan sekadar gelombang ketidakpuasan politik.

Jika memang terbukti itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik. (AGT/N-01)

(Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Pakar Ilmu Hukum Tata Negara UGM)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Muhammadiyah Ajak Elite Bangsa Introspeksi Diri

KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa mereka selalu taat pada dasar falsafah negara, hukum, serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Muhammadiyah menghormati setiap keputusan dari…

Pengamat Apresisi Konsolidasi Prabowo dengan 800 Pati TNI-Polri

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto yang mengumpulkan sekitar 800 perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri di Istana Negara, Rabu (7/10/2026) patut diapresiasi. Pasalnya pertemuan bisa menjadi momentum untuk menyatukan persepsi mengenai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

  • October 11, 2026
TFF Resmi Pecat Montella sebagai Pelatih Timnas Turki

Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

  • October 10, 2026
Bali United dan Persija Pesta Gol, Arema Tertahan di Kandang

Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

  • October 10, 2026
Imbang dengan Garuda United, Kebugaran Pemain Persib U-18 Jadi Sorotan

XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

  • October 10, 2026
XLSMART Terus Perkuat Jaringan 5G di Bandung Raya

Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

  • October 10, 2026
Raih Sertifikasi Halal BPJPH, JNE Perkuat Standar Logistik

86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar

  • October 10, 2026
86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar