
RAPAT paripurna DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3).
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.
Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan dan dihadiri sejumlah pimpunan DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyetujui disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI. Pengesahan RUU TNI ini diwarnai aksi demo mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI karena dikhawatirkan akan kembalinya dwifungsi TNI dan neo Orde Baru.
Ada tiga pasal yang disorot masyarakat yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Adapun terkait Pasal 47, inilah 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif :
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
(*/S-01)