DPO pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Darrusalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Yandi Supriadi, 28 di tempat persembunyiannya wilayah Empat Lawang, Sumatra Selatan, Kamis (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur telah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero dalam keterangan pers, Jumat (8/11).
DPO pelaku pelecehan seksual ditangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan. Ia ditangkap saat di pasar sedang berbelanja. Ia tinggal di persembunyian kawasan perkebunan.
Penangkapan dibantu oleh Tim Opsnal Subdid Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’ ujarnya.
Selama buron, Yadi berpindah-pindaH tempat. Sebelumnya ia terdeteksi di Padang, Sumatra Barat. Kemudian pindah ke Palembang dan akhirnya ditangkap di Empat Lawang bekerja di perkebunan.
Kapolres mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024.
Ada delapan korban yang dilecehkan terdiri dari anak dan usia dewasa. Seluruhnya penghuni Panti Asuhan Darrusalam An’nur. (*/S-01)