Ombudsman Curiga Ada Modus di Balik Pemailitan Sritex

LEMBAGA Ombudsman RI mencurigai kemungkinan adanya modus nakal di balik upaya mempailitkan perusahaan raksasa tekstil Sritex. Apalagi Undang-Undang Kepailitan dinilai pernuh persoalan, hingga perlu dikoreksi .

“Banyak modus modus di balik upaya kepailitan. Biasa itu sebagai langkah untuk mengambil alih perusahaan dan mengambil keuntungan di balik derita orang lain,” ungkap Ketua Ombudaman RI, Mokhamad Najih seusai berdialog dengan manajemen Sritex di pabrik tekstil Sritex, Sukoharjo, Selasa ( 12/11).

Namun begitu ia menegaskan, bukan urusan lembaga Ombudaman RI untuk urusan pencabutan kepailitan di Mahkamah Agung. Sebaliknya hal itu menjadi urusan dan kewajiban Sritex.

“Yang menjadi kewajiban Ombudsman adalah bagaimana mengusulkan kepada pemerintah, untuk perubahan regulasi yang berpotensi administrasi,” tegas dia.

Dia melanjutkan, indikasi administrasi adalah merugikan publik. Dan Ombudsman melihat bahwa persoalan undang undang kepailitan itu merupakan sindikasi yang dinamakan burung pemakan bangkai.

BACA JUGA  PT Agrinas Siap Tunda Impor Mobil Pikap dari India

Siap telisik

Gambaran sederhananya, dia mencontohkan Sritex, yakni ketika ada suplier yang memiliki tagihan Rp100 miliar, membangkrutkan mereka yang memiliki total utang Rp20 triliun.

“Utang Rp100 miliar itu kan cuma 0,05% dari total utang Sritex yang mencapai RpRp 20 triliun. Coba bayangkan bagaimana caranya Rp100 miliar bisa membangkrutkan sebuah perusahaan besar yang memiliki kewajiban melunasi utang Rp20 triliun,” katanya.

Karena itu, Ombudsman RI akan mempelajari lagi UU Kepailitan agar jangan sampai digunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dan tendensius.

“Kenapa disebut tendensius. Karena benefit yang didapatkan (kurator) dalam masalah kepailitan sangat besar. Misal kurator dapat fee 10%. Itu misal saja, seperti Sritex yang punya utang Rp20 triliun, dari penjualan akan dapat Rp2 triliun,” ungkap dia.

Kurator dan hakim

Dalam kasus upaya kepailitan Sritex setidaknya ada 4 kurator dan satu hakim pengawas. Dan misal.yang terjadi langkah perdamaian, maka dari keputusan, mereka juga dapat 50% dari utang Rp100 miliar.

BACA JUGA  Amerika Serikat masih Jadi Tujuan Utama Ekspor Yogyakarta

Karena itu, Mokhammad Najih melihat ada persoalan di UU Kepailitan, yang kemungkinan bisa menjadi modus untuk menjatuhkan perusahaan besar yang sudah establish, memiliki karyawan banyak.

Ombudsman RI tidak akan mengintervensi apa yang menjadi proses keputusan di MA. Namun bisa saja Ombudsman RI akan menyampaikan catatan sebelum ada keputusan.

Yang jelas, jika sampai ada keputusan kepailitan di tingkat Kasasi MA itu, dampaknya Sritex tidak bisa melunasi kewajiban utangnya karena tutup, dan tentu ini merugikan bank-bank yang menjadi krediturnya.

Banjir impor jadi

Pada bagian lain Ketua Ombudsman RI ketika disinggung soal industri tekstil nasional yang semakin melemah mengatakan, karena adanya banjir impor jadi dan impor ilegal.

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Pejabat Pemerintah Jangan Alergi dengan Kritik

“Ini bukan dialami Sritex saja, tetapi hampir seluruh industri tekstil dalam negeri. Penyebabnya dua persoalan yakni banjirnya impor barang jadi dan impor ilegal,” kata dia.

Dia paparkan, meskipun pemerintah sudah memperketat masuknya impor barang jadi, tetapi masih saja hal itu masih membuat produk dalam negeri kalah bersaing.

Karena itu Ombudsman RI akan mengevaluasi regulasi regulasi teknis apa saja, yang menyebabkan impor barang jadi ini merusak industri tekstil dalam negeri.

Dia menegaskan, pemerintah harus mengutamakan industri dalam negeri, meski asing juga berkeinginan investasi di Indonesia. Termasuk mengadang impor ilegal. (WID/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League