
PEGAWAI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap terlibat judi online (judol).
Ia pun memiliki ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi diduga sebagai tempat operasional judol.
Polda Metro Jaya menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi, Jumat (01/11) siang.
Penggeledahan itu hasil dari pengembangan penyidikan kepolisian setelah menangkap 11 orang diduga pelaku judi online.
Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Polisi menggeledah ruko tiga lantai itu. Lantai pertama hanya berisi tumpukan kardus. Lantai kedua merupakan ruang meeting.
Dan lantai tiga ditemukan sejumlah komputer diduga digunakan untuk operasional judol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan para tersangka judol menyewa kantor sendiri diberi nama kantor satelit.
“Mereka menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Kombes Ade Ary.
Sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada sipil dan beberapa di antaranya dari Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi. Dan ada tersangka berstatus buron,” ungkap Kombes Ade Ary.
Ia menambahkan para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang orangnya sudah mereka kenal.
“Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ungkapnya.
Padahal pemerintah telah menugasi Komdigi yang sebelumnya bernama Kominfo untuk memberantas judol.
Semua akun judol harus diblokir. Tapi faktanya banyak orang dalam di Komdigi ikut menyuburkan judol di tanah air. (*/S-01)